
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengamanan wilayah pertambangan PT Timah Tbk. Di tengah penguasaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai ratusan ribu hektare, BPK menemukan berbagai data mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi menyebabkan hilangnya sumber daya timah.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor 14/LHP/XXI/2025 tanggal 30 Januari 2025 atas pemeriksaan kepatuhan pengelolaan kegiatan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah tahun 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada PT Timah Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya.
BPK secara tegas memberi judul temuan:
“Ketidakmampuan PT Timah Dalam Melakukan Pengamanan Sehingga Berdampak Pada Dugaan Penambangan Ilegal Di Wilayah Izin Usaha Penambangan PT Timah.”
Temuan itu bukan hanya menyangkut aktivitas penambangan di wilayah IUP. BPK juga mencatat persoalan pengawasan, pengamanan, koordinasi dengan aparat, penanganan aktivitas penambangan ilegal, hingga tata kelola produksi dan cadangan timah.
PT Timah tercatat memiliki 126 IUP dengan luas 473.310 hektare di wilayah Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Dalam Laporan Hasil Eksplorasi, Estimasi Sumber Daya dan Cadangan Timah, BPK menemukan adanya penambangan yang diduga dilakukan pihak di luar PT Timah di wilayah IUP perusahaan.
Aktivitas yang dicatat meliputi penggalian bawah permukaan, penggalian pada daerah bekas tambang untuk mendapatkan sisa deposit timah yang belum terangkat, serta penambangan di wilayah lepas pantai.
IUP 85 Persen, Ekspor Hanya 26 Persen
BPK juga menyoroti posisi PT Timah sebagai pemegang IUP terbesar.
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dicantumkan dalam LHP, total IUP timah per Desember 2023 mencapai 553.978 hektare. Dari jumlah tersebut, PT Timah memiliki wilayah IUP sekitar 472.927 hektare atau 85 persen.
Namun, produksi dan ekspor PT Timah pada periode yang diperiksa menunjukkan angka yang berbeda.
Produksi logam timah PT Timah pada 2021 mencapai 26.465 ton, kemudian 19.825 ton pada 2022, dan 8.100 ton pada Semester I 2023. Total produksi mencapai 54.390 ton.
Untuk ekspor, PT Timah tercatat sebanyak 48.590 ton atau 26 persen dari total ekspor logam timah pada periode tersebut.
Sementara perusahaan swasta mencatat ekspor 136.078 ton atau 74 persen.
Total ekspor logam timah pada periode tersebut mencapai 184.668 ton.
Data itu menjadi bagian dari temuan BPK mengenai kondisi PT Timah yang memiliki IUP terbesar, tetapi produksinya tidak sesuai dengan luasan IUP yang dimiliki.
34.196 Ton Bijih Timah Berpotensi Hilang
Persoalan menjadi lebih serius ketika BPK menguraikan kajian mengenai aktivitas penambangan ilegal.
Dalam kajian PT Timah mengenai potensi kehilangan sumber daya akibat aktivitas penambangan ilegal pada periode 2013–2020, tercatat potensi kehilangan 34.196 ton bijih timah, atau setara dengan 23.578 ton logam timah.
Nilai potensi kehilangan yang dihitung dalam kajian tersebut mencapai Rp6.000.390.360.314.
BPK memasukkan temuan tersebut sebagai potensi kehilangan sumber daya yang berisiko merugikan perusahaan dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut.
Cadangan Marginal Anjlok 92.655 Ton
BPK juga mencatat penurunan cadangan marginal PT Timah.
Pada 2019, cadangan marginal tercatat 248.640 ton. Jumlah tersebut turun menjadi 218.637 ton pada 2020, 162.184 ton pada 2021, dan hanya 155.985 ton pada 2022.
Artinya, terjadi penurunan sebesar 92.655 ton.
BPK mencantumkan nilai potensi kehilangan sumber daya yang berkaitan dengan kondisi tersebut sebesar Rp25.334.375.080.848.
Penurunan tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan potensi kehilangan sumber daya yang diungkap dalam LHP.
993 Titik Dugaan Tambang Ilegal Terpetakan
Temuan BPK berikutnya berasal dari kajian PT Timah bersama CV Pesona Tanjung Ratu (PTR) pada 2022.
Kajian tersebut menemukan 993 titik yang diduga merupakan lokasi penambangan ilegal.
Sebarannya meliputi Belitung Timur 279 titik, Belitung 72 titik, Pangkalpinang 10 titik, Bangka 211 titik, Bangka Barat 141 titik, Bangka Tengah 64 titik dan Bangka Selatan 216 titik.
Bukan hanya titik lokasi. Kajian tersebut juga mencatat 3.247 unit alat tambang.
Terdiri dari 2.270 unit tungau/upin-ipin, 527 unit dompeng dan 450 unit TI rajuk.
Kajian tersebut juga memetakan 6.277 penambang, terdiri atas 5.797 orang dewasa, 464 remaja dan 16 anak-anak.
Dari kajian itu, potensi kehilangan sumber daya diperkirakan mencapai 19.630,728 ton ore per tahun, dengan nilai Rp3.155.744.328.422,40.
50.748 Dugaan Alat Tambang Tercatat dalam Data Pengamanan
BPK juga mencantumkan data berbeda dari Divisi Pengamanan PT Timah.
Pada periode 2021 sampai dengan Semester I 2023, data pengamanan mencatat 50.748 dugaan alat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Rinciannya sebanyak 12.573 pada 2021, meningkat menjadi 25.656 pada 2022, dan 12.519 pada Semester I 2023.
Angka 50.748 tersebut merupakan basis data yang berbeda dengan hasil kajian 993 titik dan 3.247 unit alat. Karena itu, kedua angka tersebut tidak dijumlahkan.
597 Personel untuk Mengamankan IUP 473.310 Hektare
Besarnya wilayah yang harus diamankan juga menjadi perhatian BPK.
PT Timah memiliki wilayah IUP mencapai 473.310 hektare, sementara personel pengamanan yang tercatat sekitar 597 orang.
BPK menemukan PT Timah belum memiliki kajian pengamanan yang memadai untuk menentukan kebutuhan personel, sarana dan prasarana pengamanan berdasarkan wilayah yang harus diamankan.
BPK juga mencatat kerja sama pengamanan dengan Polri/Polda, TNI, BIN, unsur intelijen daerah dan pemerintah daerah belum optimal.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan kegiatan intelijen rutin PT Timah tidak selalu ditindaklanjuti dengan penertiban terhadap dugaan penambangan ilegal yang telah teridentifikasi.
Penambang Ilegal Tidak Seluruhnya Ditertibkan
BPK mencatat tindak lanjut terhadap aktivitas penambangan ilegal yang telah teridentifikasi.
Dalam sejumlah kondisi, penambang yang ditemukan tidak seluruhnya langsung ditindak melalui penertiban. Terdapat penambang yang diberikan peringatan dan terdapat pendekatan agar penambang masyarakat menjadi mitra perusahaan.
BPK juga menyoroti ketergantungan PT Timah terhadap produksi dari penambangan masyarakat.
Dalam risalah rapat Direksi dan Komisaris PT Timah tanggal 18 Januari 2022, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen pemeriksaan, disebutkan:
“mau tidak mau berasal dari penambangan masyarakat”.
BPK juga mencatat sebagian hasil penambangan masyarakat dijual kepada kolektor atau pihak lain yang memberikan harga lebih tinggi.
BPK: Potensi Kehilangan Sumber Daya Berisiko Merugikan Perusahaan
Setelah menguraikan berbagai kondisi tersebut, BPK menyatakan:
“Hal tersebut mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan sumber daya yang berisiko merugikan perusahaan dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut oleh PT Timah atas hal-hal sebagai berikut.”
BPK kemudian mencantumkan tiga kelompok potensi kehilangan sumber daya.
Pertama, 34.196 ton bijih timah, setara 23.578 ton logam timah, dengan nilai Rp6.000.390.360.314.
Kedua, penurunan cadangan marginal sebesar 92.655 ton, dengan nilai potensi kehilangan Rp25.334.375.080.848.
Ketiga, potensi kehilangan 19.630,728 ton ore per tahun, dengan nilai Rp3.155.744.328.422,40 berdasarkan kajian PT Timah bersama CV PTR.
Jika keseluruhan komponen tersebut dilihat sebagaimana dirangkum dalam temuan BPK, nilai potensi kehilangan sumber daya mencapai sekitar Rp34,49 triliun.
Namun, BPK tidak menyebut angka Rp34,49 triliun tersebut sebagai satu angka kerugian negara dalam satu perkara. Terminologi yang digunakan adalah potensi kehilangan sumber daya yang berisiko merugikan perusahaan dan membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut.
BPK Dorong Investigasi dan Libatkan APH
Atas berbagai temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi.
BPK merekomendasikan pemerintah mempertimbangkan pengambilalihan pengamanan wilayah IUP PT Timah.
BPK juga merekomendasikan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk melakukan penataan ulang bisnis timah, termasuk keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah dan mengekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kepada PT Timah, BPK meminta perbaikan strategi dan sistem pengamanan serta peningkatan koordinasi dengan pihak terkait.
Yang paling relevan dengan aspek penegakan hukum, BPK merekomendasikan:
“memerintahkan Kepala Satuan Pengamanan Internal PT Timah untuk melakukan investigasi, termasuk melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (apabila diperlukan) …”
Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa BPK meminta temuan terkait dugaan penambangan ilegal tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui investigasi dan, bila diperlukan, kerja sama dengan APH.
Apakah Temuan BPK Ini Sudah Masuk Pengusutan Kejagung?
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dan memproses sejumlah tersangka dari berbagai pihak. Penyidikan juga mencakup pihak korporasi dan orang-orang yang berkaitan dengan kegiatan tata niaga serta pengelolaan bijih timah.
Pada Februari 2026, Kejagung bahkan menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan periode 2015–2022. Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan penambangan bijih timah melalui mitra usaha.
Kejagung sebelumnya juga mengusut perkara tata niaga komoditas timah periode 2015–2022 dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat PT Timah.
Dengan demikian, terdapat irisan substansi dan periode antara perkara yang ditangani Kejagung dengan temuan BPK, khususnya terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dan pengelolaan bijih timah pada periode yang saling beririsan.
Namun, ada satu hal yang belum dapat dipastikan dari keterangan resmi yang tersedia.
Belum ada pernyataan resmi Kejagung yang secara eksplisit menyebut bahwa LHP BPK Nomor 14/LHP/XXI/2025 tanggal 30 Januari 2025 menjadi dasar atau secara khusus telah dimasukkan ke dalam materi penyidikan perkara timah yang sedang ditangani.
Begitu pula belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa seluruh temuan dalam LHP tersebut—mulai dari 993 titik dugaan penambangan ilegal, 3.247 unit alat, 50.748 data dugaan alat tambang, 6.277 penambang, potensi kehilangan 34.196 ton bijih timah, penurunan cadangan marginal 92.655 ton hingga potensi kehilangan sumber daya sekitar Rp34,49 triliun—telah seluruhnya menjadi objek penyidikan Kejagung.
Karena itu, posisi LHP BPK tersebut dalam perkara Kejagung masih membutuhkan penjelasan resmi.
Yang sudah terang dalam dokumen BPK adalah adanya rekomendasi agar dilakukan investigasi dan kerja sama dengan APH apabila diperlukan.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Kejagung juga masih menangani perkara tata niaga dan tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022.
Pertanyaan yang kini tersisa bukan mengenai ada atau tidaknya temuan, karena BPK telah menuangkannya secara tertulis dalam LHP Nomor 14/LHP/XXI/2025, melainkan sejauh mana temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan apakah telah menjadi bagian dari pendalaman perkara oleh aparat penegak hukum.







