JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di atas areal PT INHUTANI di Provinsi Lampung.

Terbaru, pada Selasa, 15 September 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang berasal dari jajaran manajemen PT PSMI. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA, yang diketahui pernah menjabat sebagai Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017.

Pemeriksaan terhadap pihak yang pernah berada di lingkaran manajemen perusahaan tersebut dinilai penting untuk memperjelas rangkaian fakta, kewenangan, serta keputusan yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tebu.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima Kakinews.id, Selasa (15/9/2026).

Langkah ini menunjukkan penyidikan masih terus bergerak. Keterangan dari jajaran manajemen perusahaan berpotensi menjadi bagian penting bagi penyidik dalam memetakan bagaimana kawasan hutan tersebut dimanfaatkan, siapa saja yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Namun, pemeriksaan terhadap mantan maupun jajaran manajemen PT PSMI sekaligus menegaskan bahwa penyidik masih memburu konstruksi perkara secara menyeluruh. Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut dan siapa saja yang pada akhirnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.