
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kementerian tersebut untuk memburu alat bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Salah satu ruangan yang menjadi sasaran adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Penggeledahan ini menjadi babak lanjutan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Mereka yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat nama terakhir—Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, termasuk dugaan pemberian uang dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Yang membuat perkara ini semakin mendapat sorotan adalah keterangan KPK mengenai adanya akses pihak swasta ke pejabat ATR/BPN. KPK bahkan menyebut terdapat indikasi keberadaan struktur di luar struktur resmi kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Erwin, salah satu tersangka, bukan pegawai ATR/BPN. Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang sedang didalami, Erwin disebut memiliki akses kepada sejumlah pejabat ATR/BPN.
KPK kemudian menggambarkan kondisi tersebut sebagai adanya “struktur bayangan”, yakni lapisan di luar struktur resmi yang diduga memiliki akses dalam urusan di lingkungan ATR/BPN.
Di tengah penggeledahan kantor ATR/BPN, posisi Nusron Wahid juga menjadi perhatian. Namun, hingga saat ini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan penyidikan masih berkembang dan pemanggilan terhadap Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik.
KPK juga menyatakan masih menelusuri kemungkinan tindak pidana lain di lingkungan ATR/BPN setelah OTT kasus HGB Summarecon. Artinya, penggeledahan pada Kamis ini bukan sekadar pencarian bukti untuk perkara yang sudah terbuka, tetapi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh konstruksi perkara dan aliran dugaan penerimaan yang tengah disidik.
Dengan penggeledahan yang masih berlangsung, perhatian kini tertuju pada barang bukti apa saja yang ditemukan penyidik dari lingkungan ATR/BPN dan sejauh mana temuan tersebut dapat memperjelas rantai komunikasi, aliran uang, serta peran masing-masing pihak dalam perkara HGB Summarecon.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan sebagai bagian dari transparansi proses hukum.







