JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Hutama Karya (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Perkara ini menyeret Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp205 miliar.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. KPK sebelumnya mencatat Bintang Perbowo sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya dan M. Rizal Sutjipto sebagai pejabat yang juga menjabat Ketua Tim Pengadaan Lahan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dikutip dalam pemberitaan perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp205,14 miliar. Nilai tersebut antara lain berasal dari pembayaran PT Hutama Karya/PT Hutama Karya Realtindo kepada PT Sanitarindo Tanggon Jaya atas pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan lahan. Informasi mengenai lahan disebut telah dimanfaatkan sebelum proyek berjalan, kemudian lahan tersebut diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pembangunan jalan tol.

Dalam perkara ini, pihak swasta berinisial IZ atau Iskandar Zulkarnain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan perkara terhadap yang bersangkutan dihentikan setelah tersangka meninggal dunia.

Nama Bambang Joko Sutarto turut muncul dalam konteks perkara karena pernah menjabat Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo (HKR) dan disebut memiliki fungsi dalam proses pembayaran proyek.

Namun, keterlibatan seseorang dalam proses administratif atau pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan konstruksi perkara yang ditetapkan penyidik.

Dalam konteks Bambang Joko Sutarto, informasi yang dihimpun dari pemberitaan tersebut menyebut dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan lahan JTTS tersebut.

Persoalan ini sebelumnya juga menjadi perhatian Forum Jamsos. Koordinator Forum Jamsos, KRH HM Jusuf Rizal, SH, sempat mempertanyakan proses seleksi pimpinan BPJS Ketenagakerjaan karena nama Bambang Joko Sutarto pernah dikaitkan dengan perkara JTTS.

Namun, setelah status hukum Bambang tidak ditempatkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Forum Jamsos menyatakan menghargai proses dan keputusan hukum yang berlaku.

Perkara JTTS kini menyisakan pertanyaan lebih besar: bagaimana pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional bisa menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp205 miliar?

KPK masih memiliki ruang untuk mengurai seluruh rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran keuntungan dalam perkara tersebut. Pengusutan menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mampu mengungkap secara utuh bagaimana skema pengadaan lahan tersebut berjalan.

Dengan dua pejabat PT Hutama Karya telah ditahan, kasus ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola proyek infrastruktur bernilai besar dan pengadaan tanah yang menggunakan sumber daya negara.

Uang negara bukan sekadar angka dalam laporan audit. Setiap rupiah yang dibayarkan dalam proyek strategis semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan publik.