
Kakinews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN kemarin, Penyidik KPK telah melakukan penyegelan dan memasang KPK line di sejumlah lokasi.
Lanjutan dari peristiwa tersebut hari ini penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
” Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).


Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, menurut Budi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait untuk melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
” Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, ” ujarnya.
” Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan, ” sambungnya.
Terkait dengan penggeledahan tersebut, Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen.
” Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut, ” tandasnya.





