
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,09 triliun.
Angka kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI tertanggal 11 September 2026.
“Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan IUP bauksit PT QSS dalam periode 2017-2025. Kejagung telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan tahap II perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lima tersangka diserahkan bersama barang bukti untuk diproses pada tahap penuntutan. Mereka adalah Sudianto alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kejagung mengungkap konstruksi dugaan perkara bermula pada 2017. PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah izin yang dimilikinya.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, para tersangka diduga melakukan kegiatan pengambilan dan penjualan bauksit dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen perizinan milik PT QSS.
Dugaan tersebut kemudian berlanjut pada kegiatan penjualan bauksit sepanjang 2020-2024. Dalam prosesnya, bauksit disebut diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Kejagung juga menyebut kegiatan tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara.
“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Anang.
Masalah lainnya menyangkut fasilitas pemurnian. PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi syarat wajib dalam perizinan ekspor mineral mentah.
“PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” kata Anang.
Dari perkara tersebut, BPKP kemudian menghitung dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.
Untuk mendukung pemulihan kerugian negara, penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp350 miliar.
Aset yang disita bukan hanya kendaraan dan alat berat. Penyidik mengamankan sembilan unit tugboat, tujuh kapal tongkang, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, serta tiga kendaraan operasional Triton.
Sejumlah kendaraan lainnya juga disita, yakni satu Lamborghini, satu Toyota Fortuner VRZ, dan satu Toyota Camry.
Penyidik turut menyita aset berupa empat bidang tanah beserta bangunan serta dua bidang tanah kosong yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah seluruh aset diinventarisasi dan diberi tanda sita, pengelolaannya diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” ujar Anang.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS memasuki tahap penuntutan. Lima tersangka beserta barang bukti selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.







