JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pemberitaan mengenai pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.

Di tengah gencarnya KPK mengembangkan perkara tersebut, situs berita Kakinews.id—Kalimantan Kita justru mengalami gangguan hingga tidak dapat diakses. Hingga Minggu (20/9/2026) pagi, situs yang berada di bawah naungan PT Media Cipta Banua tersebut masih lumpuh.

Tim teknologi informasi (IT) Kakinews.id menduga gangguan tersebut merupakan serangan terhadap sistem situs. Dugaan itu muncul setelah media tersebut menayangkan pemberitaan mengenai temuan KPK terkait chat yang disebut menjadi petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara HGB Summarecon.

Pemberitaan tersebut mengangkat judul “KPK Temukan Chat Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Jejak Dana HGB Summarecon Dibongkar.”

Direktur Utama PT Media Cipta Banua, Husaini, menegaskan gangguan terhadap Kakinews.id menjadi perhatian serius perusahaan. Namun, ia menyatakan pihaknya tidak akan gegabah menunjuk pihak tertentu sebelum terdapat bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada pihak yang tidak nyaman dengan pemberitaan kami, itu bukan alasan bagi kami untuk menghentikan kerja jurnalistik. Kakinews.id akan tetap menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Kami juga sedang melakukan penelusuran teknis terhadap gangguan yang membuat situs tidak dapat diakses,” kata Husaini, Minggu (20/9/2026).

Menurut Husaini, seluruh bukti teknis terkait gangguan terhadap sistem akan ditelusuri, termasuk pola serangan dan jejak digital yang ditemukan oleh tim IT.

“Kami tidak akan menuduh siapa pun sebelum ada bukti. Yang jelas, gangguan ini sedang kami telusuri secara teknis. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Husaini juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara ATR/BPN bukanlah upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Pemberitaan dilakukan berdasarkan perkembangan proses penegakan hukum dan informasi yang disampaikan lembaga berwenang.

“Pemberitaan kami berangkat dari informasi dan perkembangan penegakan hukum yang disampaikan lembaga berwenang. Kami menghormati proses hukum dan tetap berpegang pada prinsip jurnalistik. Gangguan terhadap situs tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam pemberitaan,” tegas Husaini.

Gangguan terhadap Kakinews.id tersebut terjadi ketika KPK tengah membongkar sejumlah petunjuk baru dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026), penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Salah satu temuan yang kini menjadi perhatian penyidik adalah percakapan atau chat yang disebut berkaitan dengan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri dan mengurai konstruksi perkara.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Temuan tersebut menambah rangkaian bukti yang dikumpulkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penyidikan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi lain. Pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan ATR/BPN.

Tiga ruangan direktur jenderal turut digeledah, yakni ruang Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dengan ditemukannya percakapan yang disebut menjadi petunjuk dugaan aliran uang di rumah Lampri, penyidik kini memiliki tambahan bahan untuk menelusuri hubungan komunikasi, transaksi, dokumen, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

KPK menyatakan seluruh barang bukti yang diperoleh masih dianalisis untuk mendalami peran para tersangka dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Di sisi lain, lumpuhnya Kakinews.id menjadi perhatian PT Media Cipta Banua. Apalagi, gangguan tersebut terjadi di tengah pemberitaan mengenai perkembangan penyidikan KPK yang menyentuh dugaan aliran uang dalam perkara HGB Summarecon.

Meski demikian, dugaan bahwa gangguan tersebut berkaitan langsung dengan pemberitaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Demikian pula dengan identitas pihak yang diduga berada di balik gangguan tersebut.

PT Media Cipta Banua melalui tim IT saat ini melakukan penelusuran terhadap sistem Kakinews.id. Seluruh jejak digital dan bukti teknis yang ditemukan dapat menjadi dasar untuk menentukan penyebab gangguan serta langkah hukum selanjutnya.

Kasus HGB Summarecon sendiri masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Temuan chat yang disebut berkaitan dengan dugaan aliran uang juga masih dalam proses analisis penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai pihak maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

Bagi PT Media Cipta Banua, proses hukum dan proses jurnalistik tetap berjalan pada jalurnya masing-masing. Pemberitaan akan terus mengacu pada perkembangan perkara dan informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara gangguan terhadap sistem Kakinews.id ditangani melalui penelusuran teknis dan langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.