
Jakarta, Kakinews.id – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto harus menjalani hukuman lima tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap penerbitan dokumen maladministrasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Hery dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Hery. Selain itu, terdakwa juga dikenai hukuman denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, Hery harus menjalani kurungan pengganti selama 100 hari.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, majelis hakim turut menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebutkan rumah Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” kata hakim.
Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan pemberian suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Rp4,8 miliar oleh Hery.
Sementara itu, pihak yang diduga menjadi pemberi suap telah lebih dahulu menghadapi proses hukum. Jaksa menuntut pihak tersebut dengan pidana dua tahun penjara.









