Jakarta, Kakinews.id — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membeberkan perjalanan pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo mengaku telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk menguji keterangan Jokowi sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut rencananya mencakup sejumlah aspek, termasuk riwayat pendidikan dan dokumen ijazah yang selama ini menjadi polemik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pertanyaan yang disiapkan tidak terbatas pada materi dakwaan. Tim juga ingin mengonfirmasi sejumlah hal yang dinilai berkaitan dengan persoalan keaslian ijazah Jokowi.

“Dalam kesempatan sidang nanti, kami akan banyak menggali apa tidak hanya yang terkait dengan dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa, tetapi juga hal-hal lain yang pastinya relevan, yaitu menyangkut keaslian ijazah,” kata Refly, Kamis (5/11/2026).

Refly menyebut, salah satu hal yang akan didalami adalah riwayat pendidikan Jokowi. Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana menyoroti perbedaan antara dokumen ijazah fisik dengan dokumen yang diunggah dalam sistem internal.

“Berikutnya kami juga akan bicara tentang riwayat pendidikan, di mana kita tahu bahwa riwayat pendidikan inilah yang kemudian banyak dipersoalkan. Dan last but not least, terakhir kami akan mempermasalahkan tentang ijazah fisik itu sendiri versus ijazah yang di-upload di internal,” ucap Refly.

Menurut Refly, timnya telah menyusun lebih dari 500 pertanyaan. Namun, ia menyadari keterbatasan waktu persidangan memungkinkan tidak seluruh pertanyaan diajukan kepada saksi.

“Kami sudah menyiapkan 500 pertanyaan lebih, tetapi tentu tidak semua pertanyaan tersebut bisa kita sampaikan. Tetapi kami meminta waktu yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya,” ujarnya.

Refly juga meminta agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan.

“Kita saling menjaga martabat sidang ini. Dan kami mohon waktu yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan tersebut dan mohon kita tidak saling mengganggu dalam persidangan nanti selanjutnya,” pungkasnya.

JOKOWI JELASKAN PENDIDIKAN DARI SOLO HINGGA UGM

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menguraikan jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya. Ia menyebut memulai sekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan studi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga meraih gelar sarjana.

“Jadi dimulai dari SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1, SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S-1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.

Jokowi turut menjelaskan bidang mata kuliah yang menjadi pilihannya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM. Ia mengatakan, pada masa tersebut belum diterapkan sistem penjurusan, tetapi mahasiswa dapat memilih mata kuliah sesuai bidang yang diminati.

Jokowi mengaku lebih banyak mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu.

“Saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, seperti mata kuliah Struktur dan Sifat Kayu, kemudian mata kuliah Pengeringan Kayu, mata kuliah Pengawetan Kayu, mata kuliah Pulp dan Kertas, mata kuliah Industri Kayu Lapis, kemudian mata kuliah Penggergajian. Teman-teman menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia,” katanya.

Keterangan Jokowi mengenai perjalanan pendidikan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang menjerat Roy Suryo. Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan memanfaatkan kesempatan pemeriksaan saksi untuk mengajukan pertanyaan terkait dokumen pendidikan, termasuk perbandingan ijazah fisik dan dokumen digital.

Persidangan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi serta menguji pertanyaan yang diajukan pihak terdakwa sesuai dengan proses hukum yang berjalan.