
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengusutan kasus suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali membuka jalur baru. Sorotan kini mengarah pada anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo setelah rumahnya di kawasan Cibubur, Depok, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meminta pengusutan terhadap Yayat tidak berhenti pada pemeriksaan satu orang. Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran diminta dilanjutkan hingga ke pihak yang berada di atasnya.
“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dede dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/9/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembangan perkara harus mengikuti bukti yang ditemukan penyidik, bukan berhenti pada pihak yang lebih mudah disentuh dalam proses hukum.
Dede menyerahkan pendalaman dugaan keterlibatan Yayat kepada KPK dan Polri sesuai kewenangan masing-masing.

“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta pengusutan dilakukan sampai rangkaian perkara menjadi terang apabila bukti-bukti yang ditemukan mengarah kepada pihak lain.
“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Dede.
Sorotan terhadap Yayat mencuat setelah KPK memanggilnya sebagai saksi pada 10 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan (SJ), pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yayat diarahkan untuk mendalami dugaan penerimaan uang tersebut.
“Pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari Tersangka Saudara SJ (Sarjan), yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Setelah pemeriksaan, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Yayat di kawasan Cibubur, Depok. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pengembangan perkara.
Pengusutan terhadap Yayat merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perkara pokok sebelumnya telah menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik ijon proyek. Ade sebelumnya didakwa menerima uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Perkara itu kemudian bergulir hingga persidangan. Ade Kuswara Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti, sementara HM Kunang juga dijatuhi hukuman pidana dalam perkara yang sama.
Di tengah proses hukum tersebut, nama Yayat muncul dalam persidangan dan kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK. Sejumlah pemberitaan menyebut Yayat diduga memiliki peran sebagai perantara dalam aliran uang terkait proyek. Namun, status dan pertanggungjawaban pidananya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Dede menegaskan, apabila nantinya ditemukan anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus berjalan tanpa pengecualian.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta pencegahan konflik kepentingan di lingkungan Polri.
“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dede menambahkan, pengawasan terhadap perkara semacam ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. DPR, pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kita semua berkepentingan agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat,” imbuhnya.
Dengan adanya penggeledahan rumah Yayat dan pendalaman dugaan penerimaan uang dari Sarjan, perkembangan perkara kini menunggu hasil analisis penyidik KPK. Jika bukti yang diperoleh menunjukkan keterlibatan pihak lain, sebagaimana didorong Komisi III DPR, pengusutan dapat berkembang kepada pihak-pihak lain sesuai hasil penyidikan.
Kasus ini sekaligus menempatkan dugaan aliran uang dan peran perantara sebagai bagian penting yang perlu dibuktikan penyidik dalam pengembangan perkara Ade Kuswara. KPK sendiri telah menyatakan pemeriksaan Yayat dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan.
Dengan demikian, titik krusial berikutnya berada pada hasil penyidikan: siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan suap proyek tersebut.







