
MEDAN, KAKINEWS.ID — Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/9/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dari PT Hutama Karya (HK), namun dalam persidangan baru tiga saksi yang menjalani pemeriksaan.
Ketiga saksi tersebut yakni Purnomo selaku Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) HK-BM, Gusman sebagai Project Manager External, dan Prajapati Utomo selaku Project Manager Internal.
Sidang digelar di Ruang Cakra 1 dengan majelis hakim yang dipimpin M. Yushafrihardi Girsang.
Dalam keterangannya, Purnomo mengatakan dirinya hanya menjabat sebagai pimpinan proyek sekitar satu bulan, terhitung sejak kontrak dimulai pada 12 September hingga Oktober. Selama periode tersebut, menurut Purnomo, pekerjaan fisik di lapangan belum menunjukkan progres.
Purnomo juga menerangkan bahwa KSO proyek tersebut terdiri atas PT Hutama Karya dengan porsi 70 persen dan PT Bethesda Mandiri (BM) sebesar 30 persen.

Sementara itu, Gusman menjelaskan PT Bethesda Mandiri ditunjuk sebagai mitra karena memiliki pengalaman dalam pekerjaan penataan kawasan Sibea-bea.
Ketika ditanya jaksa mengenai sejumlah istilah dalam struktur Project Manager, termasuk SOM, SEM, dan SAM, Gusman mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai istilah maupun pihak yang menempati posisi tersebut.
Gusman juga mengatakan dirinya tidak menyusun langsung laporan pekerjaan lapangan. Laporan dibuat oleh tim yang bekerja di lapangan, sementara dirinya bertugas menandatangani laporan berdasarkan penunjukan dan arahan Purnomo.
Saksi lainnya, Prajapati Utomo, menerangkan bahwa dirinya mendapat penugasan sebagai Project Manager Internal pada tahap awal proyek. Surat tugas tersebut berlaku sejak 2022 sampai April 2023.
Prajapati mengatakan dirinya berada di lokasi proyek selama sekitar lima bulan bersama tim untuk menjalankan tugas yang diberikan.
“Saya yang stand by di lapangan bersama tim yang membuat laporan, sedangkan Pak Gusman yang menandatangani,” ujar Prajapati dalam persidangan.
Menurut Prajapati, tugasnya mencakup koordinasi antara bagian teknik dan keuangan. Dalam pelaksanaan proyek, terdapat laporan mingguan dan bulanan yang disampaikan kepada Manajemen Konstruksi (MK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Laporan tersebut kemudian ditandatangani Gusman.
Setelah April 2023, jabatan Project Manager External kemudian diisi almarhum Fuji. Prajapati mengatakan sejak pergantian tersebut dirinya tidak lagi terlibat dalam proyek Waterfront City.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga dirinya meninggalkan proyek, pekerjaan belum mencapai tahap Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO).
Penasihat Hukum Enda Soroti Pengawasan
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura, Philipus Sitepu bersama timnya, Donny Manullang dan Mulyadi, menyampaikan tanggapan terhadap keterangan para saksi.
Philipus mengatakan keterangan yang muncul di persidangan berkaitan dengan aktivitas pengawasan Enda Simakasura terhadap proyek tersebut. Menurutnya, Enda disebut beberapa kali memberikan teguran kepada KSO HK-BM mengenai kehadiran personel, keterlambatan pekerjaan, serta mobilisasi.
“Yang paling penting adalah bahwa Enda Simakasura sudah melakukan pengawasan seluruhnya terhadap proyek ini. Bahkan tadi diterangkan ada beberapa kali teguran kepada HK-BM KSO karena personelnya tidak hadir, ada teguran keterlambatan penyelesaian dan mobilisasi,” kata Philipus.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan dakwaan yang mempersoalkan pelaksanaan pengawasan terhadap personel proyek.
Selain itu, penasihat hukum menyinggung sejumlah pekerjaan yang dibahas dalam persidangan, antara lain patung Boraspati, Aek Natio, dan Musik Grafik.
Menurut Philipus, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, pekerjaan tersebut disebut sebagai pekerjaan khusus dan bukan pekerjaan utama.
“Kesemuanya ada enam pekerjaan yang kami tanyakan. Seluruh saksi sampai hari ini mengatakan itu adalah pekerjaan khusus, bukan pekerjaan utama, sehingga bisa disubkonkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, penasihat hukum menyatakan keterangan para saksi menjadi bagian dari argumentasi pembelaan terhadap Enda Simakasura.
Pertanyakan Uang Rp13 Miliar
Penasihat hukum juga menyoroti keberadaan uang sekitar Rp13 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Philipus mengatakan pihaknya mengetahui adanya surat dari Priadi & Co selaku penasihat hukum salah satu pihak di PT Hutama Karya. Surat itu, menurutnya, berkaitan dengan permintaan agar uang sekitar Rp13 miliar yang sebelumnya dititipkan atau dikembalikan kepada pihak terkait dapat dikembalikan.
“Artinya apa, Hutama Karya sudah mengembalikan, Hutama Karya bukan KSO HK BM, sekarang dia minta itu dikembalikan. Ada apa?” kata Philipus.
Mengenai proses pengembalian uang tersebut, Philipus mengatakan masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanismenya.
Ia juga menyebut memperoleh informasi dari jaksa bahwa uang tersebut berada pada rekening tertentu.
“Kalau menurut keterangan Jaksa, uang itu ada di rekening. Mengenai detailnya saya tidak paham. Tetapi yang pasti tadi majelis hakim menyampaikan bahwa barang bukti berupa uang Rp13 miliar itu tidak ada di mereka,” ujarnya.
Philipus kemudian mempertanyakan pihak yang menguasai atau menyimpan uang tersebut.
“Jadi pertanyakan ke Jaksa di mana uang Rp13 miliar itu,” katanya.
Dua Saksi HK Dijadwalkan Hadir
Dalam persidangan berikutnya, JPU masih akan menghadirkan dua saksi dari PT Hutama Karya.
Philipus menyebut salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Nyoman Endi Mahendra, yang disebut menjabat sebagai Ketua KSO setelah Purnomo, serta seorang saksi bernama Prima.
Penasihat hukum kembali menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang telah muncul di persidangan, pihaknya menilai Enda Simakasura menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek.
“Bahkan tadi ada keterangan saksi, waktu melakukan pengecoran jam 2 pagi Pak Enda hadir di sana untuk mengawasi,” kata Philipus.
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak penuntut umum.






