JAKARTA, KAKINEWS.ID  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, sebanyak 14 orang diamankan dan Bupati Bolmut periode 2025-2030, Sirajudin Lasena, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/9/2026).

KPK mengungkap dugaan adanya pengaturan proyek sejak sebelum proses pengadaan dimulai. Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Selain itu, KPK menyebut Sirajudin diduga menentukan pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Enam orang kemudian diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yang diamankan di Jakarta yakni Sirajudin Lasena selaku Bupati Bolmut, Syarifuddin selaku Kepala Dinas Pertanian Bolmut, Nul Hakim selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut, Yosefus Kristawan selaku asisten pribadi bupati, serta Ismail selaku sekretaris bupati.

Sementara satu orang lainnya, yakni Rommy dari pihak swasta, diamankan di Manado.

KPK menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pengaturan proyek dan permintaan fee dalam pelaksanaan PBJ di Bolmut.

Menurut KPK, Sirajudin diduga melakukan ploting proyek di Dinas PUPR sebelum proses pengadaan berlangsung. Caranya, Kepala Dinas PUPR diperintahkan menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek tertentu.

Nama calon pemenang tersebut ditulis pada lembaran kertas HVS untuk setiap proyek yang telah didaftarkan.

Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya telah ditentukan.

KPK juga mengungkap adanya koordinasi antara Pokja dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar vendor tersebut memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam salah satu proyek, pihak swasta disebut menyerahkan uang Rp130 juta kepada pihak yang diminta Sirajudin. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.

Selain dugaan pemerasan melalui proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima Sirajudin sepanjang 2023-2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta disebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.

Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak-pihak lain.

KPK menyebut periode penerimaan tersebut mencakup saat Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 serta ketika menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati, dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif. Keterangan saksi dan pihak-pihak terkait akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Kasus ini juga menyoroti kondisi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut. KPK mencatat nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Bolmut pada 2024 berada di angka 79, dengan sektor PBJ memperoleh nilai 75 atau kategori kuning.

Namun, pada 2025 nilai MCSP Bolmut turun menjadi 76. Penurunan lebih tajam terjadi pada sektor PBJ yang berada di angka 58 atau masuk kategori merah.

Sementara berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai integritas Pemkab Bolmut pada 2024 tercatat 72,76 atau kategori rentan, dengan nilai area PBJ sebesar 63,52.

Pada 2025, skor integritas Pemkab Bolmut naik menjadi 76, sedangkan area PBJ tercatat 87,1.

KPK menyatakan kasus tersebut menunjukkan adanya risiko ketika pekerjaan proyek pemerintah daerah telah ditentukan sejak awal. Dalam kondisi tersebut, tahapan pengadaan berpotensi tidak lagi menjadi proses kompetisi yang menentukan pemenang berdasarkan mekanisme pengadaan.

KPK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi infrastruktur di Bolmut. Berdasarkan data RPJMD Pemkab Bolmut 2024, sebanyak 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan kabupaten masih berada dalam kondisi sedang hingga rusak berat.

KPK menekankan bahwa jalan tersebut memiliki fungsi penting untuk mobilitas masyarakat, termasuk menghubungkan sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan.

KPK mengajak pemerintah daerah Bolmut dan pemerintah daerah lainnya untuk menindaklanjuti hasil pemantauan melalui MCSP dan SPI secara serius sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Dalam perkara ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Gorontalo dan Polda Sulawesi Utara yang mendukung rangkaian penyelidikan hingga operasi tangkap tangan tersebut.