JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, membuka temuan baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam penggeledahan pada 23 September 2026, penyidik KPK menyita sejumlah amplop yang berisi uang. KPK menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto.

“Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Jumlah uang yang ditemukan belum diumumkan. Budi mengatakan penyidik masih melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai keseluruhan uang yang disita.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Temuan amplop berisi uang tersebut menambah rangkaian barang bukti yang dikumpulkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pengembangan perkara kemudian bergerak ke sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, 18 September 2026, penyidik bergerak ke kantor PT Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Penggeledahan terhadap kantor Summarecon kembali dilakukan di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pergerakan penyidik kemudian meluas ke Jawa Timur. Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan menemukan sejumlah amplop berisi uang yang kini masih dihitung.

Tidak berhenti di Mojokerto, pada 24 September 2026 KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidikan perkara ATR/BPN terus dikembangkan KPK ke sejumlah kantor pertanahan dan lokasi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara. Namun, keterkaitan setiap barang yang disita dengan perkara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.