
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekaligus menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan dugaan awal penyidik, uang yang diamankan tersebut berkaitan dengan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur tersebut merupakan rangkaian pengembangan penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya? Need correct: Actually eight total, after four: Arif, Fahd, Erwin, Fakhry. Yes.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi dan ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari berikutnya, 18 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor PT Summarecon di Jakarta dan kediaman Lampri.
KPK kemudian kembali menyasar kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026.
Sehari kemudian, penyidik KPK mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan.
Seluruh barang yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK.








