JAKARTA, KAKINEWS.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) kembali mengungkap sejumlah dokumen terkait penggunaan dana pembiayaan.

Dua terdakwa yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, yakni pemilik manfaat PT TI dan PT PAS, Handoko Limaho, serta Direktur PT TI, Liu Raymond, melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyerahkan ratusan alat bukti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Tim penasihat hukum menyerahkan 87 alat bukti surat untuk Handoko Limaho dan 85 alat bukti surat untuk Liu Raymond. Dokumen tersebut disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy untuk dipertimbangkan majelis hakim dalam proses pembuktian.

Febri mengatakan bukti-bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan bagaimana dana pembiayaan LPEI digunakan oleh perusahaan. Ia membantah anggapan bahwa dana tersebut dinikmati kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan dana yang berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan,” ujar Febri dalam persidangan.

Dokumen yang diajukan antara lain berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TI dan PT PAS, pengajuan pembiayaan investasi ekspor, penggunaan dana pembiayaan, rekening koran perusahaan, hingga dokumen homologasi.

Tim kuasa hukum juga menunjukkan dokumen penilaian aset yang menyebut luas areal tanam PT TI sekitar 6.500 hektare pada 2020. Selain itu, terdapat akta jaminan fidusia yang disebut menjadi bagian dari jaminan pembiayaan kepada LPEI.

Yang menjadi sorotan pembelaan adalah transaksi perusahaan setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjabat sebagai pengurus PT TI.

Menurut Febri, analisis terhadap mutasi rekening perusahaan menunjukkan adanya sejumlah transaksi setelah kedua terdakwa tidak lagi mengendalikan perusahaan. Tim hukum menduga terdapat aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang kemudian menguasai perusahaan.

Salah satu transaksi yang disorot disebut melibatkan PT Agro Inti Semesta (AIS), yang menurut tim kuasa hukum mengalirkan dana kepada Petrus Candra dan anggota keluarganya.

“Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut,” kata Febri.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen pembangunan pabrik kelapa sawit PT TI. Menurut mereka, dokumen tersebut menunjukkan adanya penggunaan pembiayaan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan perusahaan, termasuk peningkatan kapasitas pabrik dari 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam menjadi 45 ton TBS per jam.

Namun, pembelaan tersebut berhadapan dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa mendakwa delapan orang melakukan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan ekspor LPEI kepada PT TI dan PT PAS pada periode 2015–2020.

Selain Handoko Limaho dan Liu Raymond, terdakwa lainnya adalah Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Mereka merupakan pejabat atau mantan pejabat pada sejumlah unit pembiayaan LPEI.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dana pembiayaan ekspor yang dikucurkan LPEI tidak digunakan sebagaimana peruntukannya. Jaksa juga mendalilkan adanya kelemahan pengawasan dan verifikasi terhadap dokumen pengajuan pembiayaan.

Jaksa mengungkapkan terdapat 10 bentuk penyimpangan dalam perkara tersebut. Sebagian di antaranya diduga berkaitan dengan tindakan pengurus PT TI dan PT PAS.

Perkara yang menyeret perusahaan yang disebut sebagai anak perusahaan Lippo tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar berdasarkan perhitungan BPKP tertanggal 9 Februari 2026.

Dengan demikian, persidangan kini tidak hanya menguji apakah fasilitas pembiayaan LPEI benar-benar digunakan untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dan aliran dana tersebut.

Pembuktian di persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji masing-masing dokumen, transaksi, serta peran para terdakwa dalam perkara dengan nilai kerugian negara hampir Rp1 triliun tersebut.

Adapun para terdakwa kasus ini sudah divonis 6-9 tahun penjara.