
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah dugaan penyimpangan di dalam lingkungan lapas. Temuan tersebut kini berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah tegas itu dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah temuan Ombudsman mencuat. Pejabat yang dinonaktifkan berasal dari jajaran penting Lapas Cibinong, mulai dari Kepala Lapas (Kalapas) hingga Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan kini diarahkan untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi di balik temuan tersebut. Kemenimipas juga menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab dan kronologi munculnya berbagai dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong.

Rudi menegaskan proses tersebut sekaligus ditujukan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Namun, sampai tahap ini, Kemenimipas masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Miras, Area Fitness hingga Kulkas
Temuan Ombudsman menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi. Sejumlah barang dan fasilitas yang ditemukan di kawasan Lapas Cibinong turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
Di antaranya keberadaan minuman keras, fasilitas yang diduga sebagai area fitness, televisi, kulkas, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Temuan tersebut kini tengah didalami tim internal Kemenimipas.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan barang-barang tersebut, tetapi juga bagaimana barang dan fasilitas itu dapat berada di lingkungan lapas serta pihak yang berkaitan dengan keberadaannya.
“Kami lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rudi.
Kemenimipas memastikan proses pemeriksaan masih berjalan. Pemerintah juga meminta waktu agar seluruh temuan Ombudsman dapat ditelusuri secara komprehensif.
“Kita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya,” kata Rudi.
Kini, hasil pemeriksaan terhadap lima pejabat struktural tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut Kemenimipas atas temuan Ombudsman. Penonaktifan sementara itu menjadi langkah awal untuk mengurai dugaan penyimpangan yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.








