JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Jejak dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, kembali mencuat dalam pengembangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Fakta tersebut tidak berhenti di ruang sidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan aliran uang Rp3,5 miliar itu masih didalami penyidik melalui Sprindik pengembangan perkara DJKA.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Akbar menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” kata Taufik, Minggu (27/9/2026).

KPK sebelumnya telah menerima laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan perkara DJKA Medan. Fakta tersebut kemudian dibawa ke tahap ekspos untuk menentukan arah pengembangan perkara.

“Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi,” ujar Taufik.

Taufik menyebut belum mengetahui adanya Sprindik baru yang secara khusus diterbitkan untuk dugaan aliran uang kepada Akbar. Namun, pendalaman tetap dapat dilakukan melalui perkara DJKA lain yang hingga kini masih berjalan.

“Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum,” jelasnya.

Nama Akbar muncul dalam perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhlis dan empat tahun penjara kepada Eddy. Perkara tersebut masih dalam proses banding.

Fakta persidangan kemudian mengungkap dugaan aliran Rp3,5 miliar yang disebut sebagai komitmen fee untuk Akbar.

Uang tersebut dikaitkan dengan proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu atau JLKAMB 1 dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar.

Dalam perkara itu, Eddy disebut menerima Rp3,5 miliar, sedangkan Muhlis menerima Rp403 juta dari PT Waskita Karya.

Pada proyek JLKAMB 6 atau pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan pagu Rp385 miliar, Eddy disebut menerima Rp11,2 miliar dan Muhlis Rp403 juta.

Yang membuat aliran Rp3,5 miliar menjadi sorotan adalah keterangan mengenai dugaan penggunaan kontrak fiktif sebagai sarana mengumpulkan uang.

Salah satu saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu, membenarkan adanya penggunaan kontrak fiktif dengan vendor yang sebelumnya telah lama bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan dibuat seolah-olah ada. Setelah pembayaran dilakukan kepada vendor, uang tersebut kemudian dikembalikan. Vendor dalam kontrak fiktif itu disebut memperoleh fee lima persen.

Aliran uang tersebut kemudian disebut berujung pada penyerahan uang kepada Eddy.

Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana, yang saat itu menjabat SVP Building Division Waskita Karya, disebut menginstruksikan agar uang diserahkan ke sebuah apartemen milik Eddy di Four Winds. Staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas, disebut dipercaya untuk menyerahkan uang tersebut.

Dalam rangkaian fakta persidangan itulah nama Akbar muncul sebagai pihak yang disebut menerima komitmen fee Rp3,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu bahkan secara tegas menyinggung fakta tersebut dalam pertimbangan putusan. Hakim menyebut dugaan pengiriman uang sebagai komitmen fee kepada Akbar dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan.

“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Khamozaro saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis, 25 Juni 2026.

Keterangan Eddy Kurniawan Winarto juga memperkuat munculnya nama Akbar dalam persidangan. Eddy mengaku yakin uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui seseorang bernama Roni.

Menurut Eddy, uang itu diberikan beberapa kali sekitar Mei 2022.

“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy dalam persidangan di PN Medan, Rabu, 29 April 2026.

Rangkaian fakta tersebut kini tidak lagi hanya menjadi catatan dalam putusan pengadilan. KPK menyatakan dugaan aliran Rp3,5 miliar itu masih didalami melalui pengembangan perkara DJKA.

Artinya, keterangan di persidangan mengenai dugaan kontrak fiktif, pengumpulan uang, penyerahan uang melalui perantara, hingga dugaan komitmen fee kepada Akbar menjadi bagian dari fakta yang sedang ditelaah penyidik.

Namun, hingga kini Akbar belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan penerimaan Rp3,5 miliar masih berada dalam tahap pendalaman KPK dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta alat bukti yang sah.

Langkah KPK selanjutnya akan menentukan apakah fakta persidangan tersebut cukup untuk dikembangkan menjadi perkara baru atau menjadi bagian dari pengembangan perkara DJKA yang telah berjalan.