
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kasus dugaan pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memasuki tahap pemeriksaan internal. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih memeriksa Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama sejumlah pejabat dan petugas lapas lainnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan fasilitas tertentu bagi narapidana di Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung dan tim Inspektorat Jenderal tengah mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya di Itjen hanya memeriksa. Tim masih bekerja,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Langkah pemeriksaan itu diperkuat dengan keputusan Kementerian Imipas menonaktifkan sementara Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto pada Sabtu (26/9/2026).

Tidak hanya Wisnu, empat pejabat struktural lainnya juga ikut dinonaktifkan. Mereka terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut dilakukan di tengah pemeriksaan terhadap dugaan praktik pemberian fasilitas istimewa di dalam lapas. Namun, hingga pemeriksaan selesai, status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat berwenang.
Sorotan tidak berhenti pada pemeriksaan internal Kementerian Imipas. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan Ombudsman, khususnya apabila dugaan transaksi untuk memperoleh fasilitas tertentu di Lapas Cibinong berkaitan dengan praktik korupsi atau penerimaan uang oleh petugas.
Desakan tersebut menempatkan dugaan transaksi di Lapas Cibinong sebagai persoalan yang tidak semata-mata menyangkut pelanggaran disiplin internal, tetapi juga perlu dilihat dari aspek tindak pidana apabila ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang.
Temuan Ombudsman menjadi salah satu dasar penting untuk mengurai bagaimana fasilitas istimewa tersebut dapat diberikan, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah terdapat aliran uang dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Kementerian Imipas masih menyelesaikan proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan internal nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Kasus ini juga membuka kembali sorotan terhadap pengawasan fasilitas dan layanan bagi narapidana di dalam lapas. Setiap temuan mengenai pemberian perlakuan khusus maupun dugaan transaksi di lingkungan pemasyarakatan perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.








