JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Kali ini, penyidik membidik keterangan anak Haniv, Feby Paramita, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Feby dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Pemeriksaan semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Namun, Feby belum dapat memenuhi panggilan tersebut. KPK menyebut Feby sedang berada di luar negeri dan telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Feby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FEB (Feby) selaku pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Senin.

Pemanggilan Feby menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang menempatkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan kemudian melakukan penahanan pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dengan posisi Haniv saat masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan DJP.

KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Salah satu rangkaian perkara yang didalami KPK berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk acara peragaan busana yang melibatkan anak Haniv.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya, termasuk kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian merespons permintaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening Feby.

KPK mencatat penerimaan sponsorship dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, penerimaannya sekitar Rp300 juta. Dengan demikian, nilai sponsorship yang diduga diterima mencapai sekitar Rp700 juta.

Selain penerimaan tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain dalam bentuk valuta asing. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Haniv diduga menerima penerimaan sekitar Rp10 miliar dalam bentuk valuta asing selama periode 2013–2018 serta sekitar Rp10 miliar selama 2014–2022 melalui perantara berinisial BSA.

Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan gratifikasi yang kini tengah didalami penyidik KPK.

Haniv telah ditahan KPK sejak 19 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Dengan pemanggilan Feby, KPK kini berupaya menggali lebih jauh rangkaian penerimaan yang diduga berkaitan dengan posisi Haniv sebagai pejabat pajak, termasuk aliran dana sponsorship yang disebut masuk langsung ke rekening anaknya.

Keterangan Feby selanjutnya akan menjadi bagian dari materi penyidikan setelah pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan kembali.