JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Terbongkarnya fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada mundurnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi.

Mashudi menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Imipas Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Pengunduran diri tersebut terjadi setelah keberadaan klaster hunian mewah di dalam kawasan Lapas Cibinong menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan serta tata kelola pemasyarakatan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas Akbar Hadi membenarkan pengunduran diri tersebut.

“Hari ini, Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Akbar menyebut keputusan Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong.

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” ujarnya.

Sorotan terhadap Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman sempat menghadapi penolakan dari petugas maupun pejabat lapas yang menghalangi pemeriksaan langsung terhadap kondisi penjara.

Namun, penolakan tersebut justru mengantarkan Ombudsman menemukan bangunan-bangunan khusus di bagian belakang lapas yang terhubung dengan kawasan utama penjara. Bangunan tersebut ditempati narapidana dan dilengkapi berbagai fasilitas yang jauh dari gambaran hunian lapas pada umumnya.

Komisioner Ombudsman Syafrida Rasahan mengungkapkan bahwa fasilitas yang ditemukan antara lain sofa, kulkas, televisi, dan meja makan. Bangunan tersebut bahkan tampak menyerupai rumah-rumah klaster.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homesta dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida.

Tak berhenti pada fasilitas mewah. Ombudsman juga menemukan celah keamanan yang dinilai rawan. Terdapat akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung langsung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

“Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Syafrida.

Temuan lain yang menambah panjang persoalan adalah dugaan pungutan liar. Ombudsman menemukan adanya pungli sebesar Rp150 ribu per pekan yang dibebankan kepada narapidana penghuni Blok A Lapas Cibinong.

Rangkaian temuan tersebut membuat persoalan Lapas Cibinong tidak lagi sekadar soal keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah. Ada persoalan pengawasan, keamanan, dugaan pungutan, hingga pertanggungjawaban pejabat yang berada dalam struktur pengelolaan pemasyarakatan.

Mundurnya Mashudi kini menjadi konsekuensi administratif sekaligus pertanggungjawaban moral atas terbongkarnya persoalan tersebut. Namun, fakta-fakta yang ditemukan Ombudsman masih menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana fasilitas khusus itu dapat berada dan digunakan di dalam lingkungan lapas hingga akhirnya terungkap melalui inspeksi mendadak.