
Jakarta, Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran berjenjang dalam pelayanan keimigrasian. Uang yang diduga dipungut secara tidak resmi dari pemohon layanan disebut mengalir melalui sejumlah tingkatan petugas hingga diduga bermuara kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dugaan aliran dana tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Meski Silmy membantah dakwaan yang dialamatkan kepadanya, KPK menegaskan pembuktian perkara akan bertumpu pada alat bukti, keterangan saksi, serta penelusuran aliran uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penuntut umum akan menguji keterangan para saksi dan bantahan terdakwa untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Dalam proses pembuktian perkara di hadapan majelis hakim, ya tentunya dalam proses pembuktian ini berdasar pada alat bukti yang sudah dipaparkan pada saat pembacaan surat dakwaan, termasuk bagaimana konstruksi perkara dan juga runutan peristiwanya, termasuk peran dari masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara ini,” ujar Budi, Sabtu, 7 November 2026.
KPK kini menitikberatkan pembuktian pada hubungan antara pungutan tidak resmi dalam layanan keimigrasian dan dugaan penerimaan uang oleh pejabat yang terlibat. Jaksa juga akan menelusuri bagaimana dana tersebut bergerak dari petugas di lapangan hingga ke pihak yang diduga menerima setoran.

“Selain itu juga terkait dengan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian, ya di mana dalam perkara ini KPK mengenakan sangkaan pasalnya 12 e atau dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” papar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan serta penerimaan gratifikasi. Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran aliran dana dan pembuktian peran para pihak menjadi krusial untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik pungutan berjenjang di tubuh Imigrasi.









