
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Nama pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali menjadi sorotan setelah dirinya masuk dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Di tengah posisi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan piutang ratusan miliar rupiah PT Brantas Abipraya (Persero) yang disebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Informasi tersebut menyebutkan adanya kewajiban pembayaran dari PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) kepada PT Brantas Abipraya. Jusuf Hamka diketahui pernah dan/atau tercatat sebagai Direktur Utama CKJT.
Status kewajiban tersebut menjadi perhatian karena Brantas Abipraya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan terlibat dalam pekerjaan proyek Tol Cisumdawu.
Tol Cisumdawu memiliki panjang 61,6 kilometer dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Juli 2023. Proyek tersebut memiliki nilai investasi sekitar Rp18,3 triliun.

Pemerintah memberikan dukungan sekitar Rp9,07 triliun, sedangkan pembiayaan lainnya dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
CKJT merupakan badan usaha yang mengelola Jalan Tol Cisumdawu dengan masa konsesi selama 40 tahun, terhitung sejak 10 April 2018 sampai 9 April 2058.
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tercatat sebagai pemegang saham mayoritas CKJT.
Dalam informasi yang diperoleh, PT Brantas Abipraya disebut masih memiliki piutang kepada CKJT dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Piutang tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam proyek Tol Cisumdawu.
Persoalan pembayaran itu juga disebut berdampak terhadap kewajiban Brantas Abipraya kepada sejumlah vendor yang terlibat dalam pekerjaan proyek.
Sejumlah vendor disebut belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Dengan demikian, informasi mengenai piutang tersebut tidak hanya berkaitan dengan CKJT dan Brantas Abipraya, tetapi juga menyangkut rantai pembayaran kepada perusahaan atau vendor yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Namun, nilai pasti piutang, dasar tagihan, periode pekerjaan, serta status pembayaran terakhir masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyampaikan pandangannya terkait status kewajiban tersebut.
“Kan kurang elok kalau anggota Wantimpres ternyata masih punya utang ratusan miliar ke BUMN,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu merupakan pendapat sumber. Informasi mengenai adanya kewajiban pembayaran juga belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa Jusuf Hamka secara pribadi memiliki utang kepada Brantas Abipraya.
Hal tersebut penting karena pihak yang disebut dalam informasi mengenai kewajiban pembayaran adalah PT Citra Karya Jabar Tol sebagai badan usaha.
Karena itu, status hubungan antara CKJT, Brantas Abipraya, dan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
Pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain mengenai nilai piutang Brantas Abipraya, dasar munculnya tagihan, apakah pembayaran telah dilakukan sebagian atau seluruhnya, serta apakah masih terdapat saldo kewajiban yang belum diselesaikan.
Selain itu, perlu dijelaskan pula status pembayaran kepada vendor yang disebut terdampak oleh persoalan tersebut.
Masuknya Jusuf Hamka ke jajaran Wantimpres membuat informasi mengenai hubungan bisnis dan kewajiban perusahaan yang dikaitkan dengannya kembali menjadi perhatian publik.
Namun, status jabatan tersebut tidak mengubah perlunya pemisahan yang jelas antara posisi Jusuf Hamka secara pribadi dengan kewajiban PT Citra Karya Jabar Tol sebagai badan usaha.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jusuf Hamka maupun PT Citra Karya Jabar Tol mengenai informasi dugaan piutang ratusan miliar rupiah kepada PT Brantas Abipraya.
Keterangan dari PT Brantas Abipraya juga diperlukan untuk memastikan apakah piutang tersebut masih tercatat, berapa nilai terakhirnya, serta bagaimana perkembangan penyelesaiannya.
Jika kewajiban tersebut telah dibayarkan, informasi mengenai pembayaran dapat memperjelas status persoalan. Apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, pihak terkait juga dapat menjelaskan nilai dan mekanisme penyelesaiannya.
Dengan demikian, status piutang PT Brantas Abipraya dalam proyek Tol Cisumdawu masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.








