PONTIANAK, KAKINEWS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua pihak dari institusi berbeda.

Polisi mengamankan seorang yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan seorang dari Perumdam Tirta Bengkayang.

Keduanya masing-masing berinisial DN dan HR. Dalam penindakan tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 juta serta sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Pontianak. DN dan HR diamankan ketika berada di area parkir salah satu kafe.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil penyelidikan, diamankan dua orang,” ujar Bambang.

Tak hanya dua orang tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai Rp400 juta, Toyota Avanza warna hitam, Toyota Rush warna putih, satu laptop warna silver, serta sejumlah telepon seluler.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan kedua orang tersebut diamankan saat berada di dalam kendaraan. Uang tunai ditemukan petugas di salah satu tempat penyimpanan.

Kini, uang Rp400 juta tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Polisi masih mendalami hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dibongkar, termasuk siapa pemberi, penerima, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan rangkaian proses yang tengah diperiksa penyidik.

Informasi awal menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses audit Semester I Tahun Anggaran 2026. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Posisi DN sebagai pihak yang disebut auditor BPK membuat perkara ini menjadi perhatian serius. Namun, hingga Jumat, 2 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi yang menyimpulkan bahwa DN melakukan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai auditor. Status hukum keduanya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Penyidik masih menelusuri apakah uang Rp400 juta tersebut berkaitan langsung dengan proses audit atau terdapat rangkaian peristiwa lain di balik pertemuan kedua pihak.

Kemungkinan adanya pihak lain juga masih terbuka. Penyidik dapat memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara untuk dimintai keterangan.

Dari sisi BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, institusi tersebut mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara yang menyeret DN.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Fahrizal Noor, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dan arahan pimpinan sebelum memberikan penjelasan lebih jauh.

“Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” kata Fahrizal.

Saat ditanya mengenai objek dan lingkup audit yang sedang dijalankan DN ketika penindakan berlangsung, Fahrizal mengatakan pihaknya belum mengetahui secara lengkap.

“Kami masih menunggu detailnya,” ujarnya.

BPK juga belum dapat memastikan apakah pertemuan DN dengan pihak Perumdam Tirta Bengkayang berkaitan dengan tugas kedinasan atau kepentingan di luar kedinasan.

“Belum ada keterangan,” kata Fahrizal.

Mengenai kemungkinan adanya tindakan internal terhadap DN, Fahrizal mengatakan BPK memiliki mekanisme yang harus dijalankan, termasuk mekanisme kepegawaian sebagai ASN.

“Yang jelas semuanya kan ada mekanismenya. Kita ada mekanisme internal. Sebagai pegawai ASN juga ada mekanismenya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi, Fahrizal belum memberikan kepastian.

“Kita lihat prosesnya,” katanya.

BPK juga mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan pegawai lainnya oleh penyidik Polda Kalbar.

“Saya dari kemarin belum ada tamu atau belum ada sama sekali,” ujarnya.

Mengenai komunikasi resmi antara Polda Kalbar dan BPK, Fahrizal mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan. BPK akan memberikan keterangan setelah menerima informasi resmi serta arahan dari pimpinan.

“Kami akan segera memberikan keterangan apabila sudah ada arahan dari pimpinan kami,” katanya.

Hingga 2 Oktober 2026, polisi masih mendalami perkara tersebut. Fokus penyidikan antara lain mengurai hubungan Rp400 juta dengan dugaan tindak pidana korupsi, menelusuri kaitannya dengan proses audit Semester I Tahun Anggaran 2026, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain.

OTT ini belum berhenti pada dua orang yang diamankan. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk membongkar secara terang konstruksi perkara, aliran uang, serta hubungan masing-masing pihak dengan proses yang tengah diselidiki.

Sementara BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat masih mengambil sikap menunggu hasil proses hukum dan informasi resmi dari penyidik.

“Sikap kami posisinya adalah menunggu,” kata Fahrizal.