
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank BUMD tahun anggaran 2021–2023. Kali ini, penyidik menelusuri mobil Volvo XC90 yang pernah dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2023.
Penelusuran terhadap kendaraan tersebut dilakukan KPK melalui pemeriksaan ERW, Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra yang diketahui merupakan kakak Ridwan Kamil, pada Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ERW diarahkan untuk menggali informasi mengenai pembelian Volvo XC90 tersebut, termasuk proses dan asal-usul pembeliannya.
“Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK [Ridwan Kamil] yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023,” kata Budi.
Pembelian kendaraan pada 2023 menjadi perhatian penyidik karena waktunya berada dalam periode perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank BUMD yang tengah ditangani KPK.

Tak berhenti pada pembelian, penyidik juga menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. KPK memperoleh informasi bahwa Volvo XC90 itu diduga telah dijual kembali.
“Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2025,” ujar Budi.
Meski kendaraan tersebut disebut telah berpindah tangan, KPK masih menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Penyidik juga tidak hanya membidik satu kendaraan, tetapi terus melakukan pelacakan terhadap aset lain yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.
“ tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Budi.
Penelusuran aset tersebut menjadi bagian dari rangkaian langkah KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank BUMD. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka berasal dari internal bank BUMD, yakni Direktur Utama periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising; serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Dengan pemeriksaan terhadap ERW dan penelusuran Volvo XC90, KPK kembali mempersempit pencarian terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih membuka kemungkinan menemukan aset lain sepanjang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.








