JAKARTA, KAKINEWS.ID — Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak penting. Hari ini, Rabu (7/10/2026), Febrie dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Febrie akan duduk di kursi terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan agenda perdana perkara tersebut adalah pembacaan dakwaan.

“Persidangan akan berjalan seperti biasanya dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (6/10).

Perkara ini menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum menggeledah sedikitnya 12 lokasi pada Juli 2026. Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dengan nilai setara sekitar Rp476 miliar.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pusaran perkara yang menyeret Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan ketika masih menjabat Jampidsus. Penyidikan selanjutnya berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Namun, Febrie membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik. Ia menyatakan persoalan kepemilikan barang tersebut telah dijelaskan kepada tim penyidik.

“Itu kan (emas 74 kilogram) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Febrie juga berharap majelis hakim menilai seluruh fakta perkara secara objektif selama persidangan berlangsung.

“Oleh karena itu, saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.

Tak hanya soal emas dan uang dalam jumlah besar, Febrie turut membantah tudingan bahwa dirinya memiliki kepentingan bisnis tertentu yang berkaitan dengan proyek maupun sumber daya alam.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” tegasnya.

Sebelumnya, Febrie juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak hakim.

Kini, seluruh tudingan terhadap Febrie akan diuji melalui persidangan. Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan pemerasan, aliran dana, dugaan pencucian uang, serta asal-usul aset yang disita penyidik.

Status bersalah atau tidaknya Febrie tetap harus ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.