
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran Dana Siap Pakai BNPB.
Nama Bima menjadi sorotan setelah KPK mengonfirmasi hubungan keluarganya dengan pimpinan BNPB. Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak dari internal BNPB dan swasta yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Bima Setyawan merupakan adik Suharyanto. Konfirmasi itu disampaikan Setyo saat berada di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya (salah satu tersangka adalah adik Kepala BNPB). Terinformasi seperti itu,” kata Setyo.
Setyo menegaskan, KPK tidak akan membedakan penanganan perkara berdasarkan jabatan, identitas, ataupun hubungan keluarga seseorang. Menurutnya, proses hukum berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.

“Kita tidak melihat siapa dia. Ini yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hubungan keluarga dengan pejabat negara tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.
Lima Tersangka dalam Kasus Pengadaan BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait anggaran Dana Siap Pakai BNPB. Kelimanya telah ditahan di rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB; Bima Setyawan, adik Kepala BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Mereka terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK pada Rabu sore. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Masuknya tiga nama dari lingkungan BNPB dan dua pihak swasta dalam daftar tersangka menunjukkan bahwa penyidikan perkara ini mencakup pihak internal maupun eksternal yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Namun, peran spesifik masing-masing tersangka, mekanisme pengadaan yang dipersoalkan, serta nilai dugaan kerugian negara perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan dokumen perkara. Informasi tersebut penting untuk menjelaskan secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pengadaan.
Penggunaan Dana Siap Pakai Jadi Sorotan
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat, termasuk penanggulangan bencana. Penggunaannya karena itu menuntut pertanggungjawaban dan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan serta pengelolaan keuangan negara.
Dugaan korupsi dalam pengadaan yang bersumber dari anggaran tersebut menjadi perkara yang perlu diusut secara menyeluruh. Penyidik KPK perlu mengungkap konstruksi perkara, aliran dana apabila ditemukan, serta dugaan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Penetapan Bima Setyawan sebagai tersangka juga tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Kepala BNPB Suharyanto. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, KPK mengonfirmasi hubungan keluarga Bima dengan Suharyanto, tetapi tidak menyatakan bahwa Suharyanto turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kelima tersangka. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak ditentukan oleh siapa seseorang atau dari keluarga mana ia berasal. Fokus penyidikan adalah dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak dan pembuktiannya melalui proses hukum.








