
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Nama Indonesia Exim atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Jaksa mengungkap penerimaan uang Rp5,2 miliar dari Indonesia Exim yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional periode 2013–2019.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 7 Oktober 2026, jaksa menguraikan total penerimaan uang dari berbagai pihak yang dikaitkan dengan perkara-perkara yang ditangani Febrie mencapai Rp203.469.822.832 atau sekitar Rp203,46 miliar.
Indonesia Exim secara eksplisit disebut dalam uraian penerimaan uang pada 2021. Jaksa mencatat penerimaan tersebut berlangsung empat kali dengan total Rp5,2 miliar dan mengaitkannya dengan penanganan perkara dugaan korupsi di LPEI.
“Dari INDONESIA EXIM sebanyak 4 (empat) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013–2019,” demikian uraian dalam surat dakwaan yang dikutip Kakinews.id dari dokumen persidangan, Sabtu (24/10/2026).

Angka Rp5,2 miliar tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi dakwaan jaksa. Penerimaan itu dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi LPEI, sehingga hubungan transaksi dengan penanganan perkara tersebut menjadi materi yang harus diuji melalui pembuktian di pengadilan.
Dalam konstruksi dakwaan, Febrie disebut melakukan penerimaan uang bersama Don Ritto alias Idon, Managing Partner pada DR Lawfirm dan AVR Law Office, serta Ferry Yanto Hongkiriwang, Partner pada Prime Solution Associate.
Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang seolah-olah dilakukan dalam bentuk pembayaran jasa hukum.
Jaksa Rinci Transaksi Rp900 Juta
Selain mencantumkan total penerimaan Rp5,2 miliar dari Indonesia Exim, surat dakwaan juga menguraikan transaksi sebesar Rp900 juta melalui rekening Bank Mandiri nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan.
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) melalui Rekening Mandiri Nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum DON RITTO & REKAN dari INDONESIA EXIM, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi LPEI dengan rincian sebagai berikut,” demikian bunyi uraian dakwaan.
Jaksa merinci dua transaksi, yakni Rp600 juta pada 12 Agustus 2021 dan Rp300 juta pada 18 Januari 2022. Kedua transaksi tersebut berjumlah Rp900 juta.
Namun, rincian yang tersedia belum memastikan apakah Rp900 juta itu merupakan bagian dari total penerimaan Rp5,2 miliar atau transaksi di luar jumlah tersebut. Karena itu, kedua angka tidak dapat langsung dijumlahkan tanpa memeriksa keseluruhan rincian dalam surat dakwaan.
Penyebutan Indonesia Exim dan transaksi melalui rekening kantor hukum tersebut merupakan bagian dari tuduhan penuntut umum. Pembuktian mengenai tujuan pembayaran, hubungan transaksi dengan penanganan perkara, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang disebut harus mengacu pada alat bukti dan fakta persidangan.
Kasus LPEI Pernah Disidik Kejagung
Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional di LPEI periode 2013–2019 sebelumnya juga menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung. Pada 2021, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan mantan petinggi LPEI, termasuk pihak yang berkaitan dengan fungsi pembiayaan, kepatuhan, analisis risiko, dan audit investigasi.
Pemeriksaan turut menyasar pihak swasta serta debitur yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan bermasalah. Namun, pemeriksaan sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Dalam perkara Febrie, pencantuman penerimaan Rp5,2 miliar dari Indonesia Exim kembali menempatkan transaksi yang dikaitkan dengan penanganan perkara LPEI dalam sorotan persidangan. Meski demikian, penyebutan suatu lembaga dalam dakwaan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana lembaga tersebut maupun seluruh pihak yang terkait dengannya.
Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ditolak
Dalam perkembangan persidangan pada 21 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Sementara itu, tim penasihat hukum Febrie mempersoalkan uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka menilai sejumlah unsur perbuatan yang dituduhkan belum diuraikan secara jelas, termasuk hubungan tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Febrie serta asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram yang disebut dalam perkara.
Jaksa membantah keberatan tersebut. Penuntut umum menyatakan persoalan mengenai rangkaian perbuatan terdakwa dan hubungan aset dengan tindak pidana merupakan bagian dari pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Dengan berlanjutnya proses hukum, uraian penerimaan uang yang tercantum dalam dakwaan akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Termasuk di dalamnya penerimaan Rp5,2 miliar yang dikaitkan dengan Indonesia Exim dan transaksi Rp900 juta melalui rekening Kantor Hukum Don Ritto & Rekan.
Persidangan diperlukan untuk memperjelas konteks transaksi, kaitannya dengan penanganan perkara LPEI, serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan. Seluruh uraian tersebut tetap merupakan tuduhan penuntut umum yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.








