
Oleh Satrio Arismunandar*
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Sampai 23 Oktober 2026, ada laporan bahwa 10 petugas dan relawan meninggal ketika menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Angka itu dihimpun Republika dari laporan BNPB dan instansi berkait, dengan rincian enam orang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur; tiga orang di Kalimantan Tengah; dan satu orang di Kalimantan Selatan.
Namun, ada hal penting: tidak semua korban meninggal seketika di lokasi kebakaran, dan penyebab medis kematian beberapa orang belum dipastikan secara terbuka.
Sebagian meninggal setelah jatuh sakit atau menjalani perawatan di rumah sakit. Jadi, kita perlu membedakan antara meninggal ketika atau setelah bertugas dan penyebab kematian yang sudah terkonfirmasi.

Siapa saja 10 korban tersebut?
Di Jawa Timur, enam orang di kawasan Bromo. Lokasi utama: kawasan Pusung Lingker, Resort Tengger Laut Pasir, Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, TNBTS.
Sukaris, Petugas Balai Besar TNBTS. Meninggal dalam insiden pemadaman pada 15 Oktober 2026. Ia termasuk personel yang terjebak ketika api membesar. Laporan menyebut korban ditemukan meninggal di lokasi dengan kondisi tubuh terbakar.
Hendra Rony Wagiyanata, Petugas TNBTS, disebut sebagai Manggala Agni Pemula dalam laporan BNPB. Ia ikut dalam operasi pemadaman 15 Oktober. Sejumlah laporan menyebut ia sempat dibawa untuk mendapatkan perawatan sebelum meninggal. Rincian medis final penyebab kematiannya belum ada dalam laporan yang tersedia.
Wisnu Yuda Pratama, petugas keamanan harian (daily worker), PT Mitra Indo Permai. Ia bekerja di sektor perhotelan di kawasan Bromo dan turut membantu pemadaman. Ia termasuk korban yang meninggal dalam insiden tersebut.
Sefriel Ardiansyah, petugas daily worker bagian Engineering, PT Mitra Indo Permai. Ia juga ikut membantu pemadaman dan meninggal dalam insiden yang sama. Laporan awal menyebut tiga korban meninggal di lokasi, sementara seorang lainnya meninggal setelah dirujuk ke rumah sakit; laporan yang tersedia tidak konsisten dalam merinci urutan setiap korban.
Munawi, 44 tahun, anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Munawi mengalami luka bakar serius ketika terjebak api dan menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Ia meninggal pada 19 Oktober. Laporan menyebut luka bakarnya mencapai lebih dari 51 persen tubuh.
Suraji, sekitar 40 tahun, petugas keamanan harian PT Mitra Indo Permai. Suraji mengalami luka bakar berat dalam insiden 15 Oktober dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo. Ia dilaporkan meninggal pada 23 Oktober, sehingga jumlah korban di Bromo bertambah menjadi enam orang.
Keterangan penting: beberapa pemberitaan awal memuat perbedaan penulisan nama dan daftar korban Bromo. Daftar enam nama di atas mengikuti laporan yang lebih baru, yang memasukkan Suraji dan Munawi sebagai dua korban yang meninggal setelah dirawat.
Kalimantan Tengah: tiga orang.
Akhmad Rizani, 54 tahun, Ketua Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK), wilayah Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Rizani meninggal pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Ia dilaporkan mengalami sesak napas dan kondisi kesehatannya menurun setelah berulang kali terlibat dalam pemadaman karhutla. Laporan keluarga kepada BBC Indonesia menyebut ia telah menjadi relawan sejak 2012. Penyebab medis final kematiannya tidak ditemukan dalam sumber yang tersedia.
Ahmadin alias Itam Madin, 56 tahun, Relawan Damkar Huma Singgah Itah dan anggota Satgas Karhutla BPBD Kotawaringin Barat. Ahmadin meninggal pada 30 Agustus 2026 setelah dirawat di RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun. Ia sebelumnya mengalami sesak napas setelah bertugas di tengah asap kebakaran. Kelelahan disebut sebagai kemungkinan yang berkontribusi, tetapi tidak boleh dianggap sebagai diagnosis medis yang sudah dipastikan.
Aries Sutio Luthfil Hadi, sekitar 30 tahun, anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), Posko Danau Masoraian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat. Aries meninggal pada 10 September 2026 setelah terlibat dalam pemadaman di sekitar Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama. Sejumlah laporan menyebut ia mengalami gangguan pernapasan atau gagal napas setelah bertugas. Namun, keterangan medis lengkap yang memastikan penyebab kematiannya tidak tersedia dalam sumber berita.
Kalimantan Selatan: satu orang
Nurdin alias Amang Udin, 50 tahun, Relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Sarimi Kayu Bulan, Regu 03. Nurdin meninggal pada 21 Oktober 2026 ketika membantu menangani kebakaran lahan di kawasan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Menurut laporan media lokal, ia mengeluhkan nyeri dada dan kesulitan bernapas saat asap pekat menyelimuti lokasi. Rekan-rekannya memberikan oksigen portabel dan membawanya ke klinik, tetapi ia tidak tertolong.
Dokter klinik menduga keracunan asap; ini merupakan dugaan yang diberitakan, bukan hasil pemeriksaan toksikologi yang terverifikasi.
Apa yang sebenarnya menyebabkan kematian mereka?
Dari laporan yang tersedia, ada dua pola utama.
Pertama, terjebak dalam kobaran api. Ini paling jelas terlihat dalam insiden Bromo. Pada 15 Oktober, tim gabungan yang berupaya memadamkan kebakaran menghadapi api yang membesar dan perubahan arah angin.
Sebagian personel terjebak; beberapa korban mengalami luka bakar berat. Menurut keterangan Bupati Probolinggo, dari 12 orang yang dikerahkan, enam orang terjebak setelah arah angin berubah cepat.
Kedua, gangguan pernapasan setelah terpapar asap dan menjalankan tugas pemadaman. Pola ini terlihat pada beberapa relawan di Kalimantan. Namun, sesak napas, kelelahan, keracunan asap, dan gagal napas bukan istilah yang bisa dipertukarkan begitu saja.
Penyebab pasti setiap kematian harus merujuk pada pemeriksaan medis dan, bila diperlukan, penyelidikan resmi.
Ada pelajaran penting di sini: risiko pemadaman bukan hanya jilatan api. Asap pekat, panas, dehidrasi, medan sulit, kelelahan, perubahan arah angin, serta keterlambatan evakuasi dapat sama-sama mengancam jiwa.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah?
Beberapa langkah memang telah dijalankan, tetapi perlu dibedakan antara program penanganan Karhutla yang sudah berjalan, bantuan bagi keluarga korban, dan langkah keselamatan baru yang baru dijanjikan setelah tragedi.
Evaluasi Operasi dan Menguatkan SOP
Tanggal 23–25 Oktober, Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan akan mengevaluasi kronologi serta metode pemadaman setelah enam petugas dan relawan meninggal di Bromo.
BNPB juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pos komando, pengawasan keselamatan oleh BPBD, keberadaan petugas keselamatan (safety officer), pelatihan, pemeriksaan kondisi personel setelah bertugas, serta penggantian petugas yang kelelahan.
Catatan: pengumuman evaluasi dan imbauan SOP belum membuktikan bahwa semua daerah sudah menerapkan sistem keselamatan yang diperbarui.
Peralatan Pelindung dan Pelatihan Relawan
BNPB menekankan penggunaan helm, kacamata pelindung, respirator yang sesuai seperti N95 untuk menyaring partikel, pakaian tahan panas, sarung tangan, dan sepatu lapangan. Relawan juga harus memahami arah penjalaran api, jalur evakuasi, dan kapan operasi perlu dihentikan.
Ini menjadi sangat penting dalam kasus Amang Udin: laporan yang adaa menyebut rekan-rekannya hanya memiliki oksigen portabel dan masker biasa. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kecukupan perlengkapan bagi relawan yang bekerja di garis depan.
Pemantauan, Modifikasi Cuaca, dan Operasi Pemadaman
Kementerian Kehutanan melaporkan penggunaan pemantauan satelit melalui SIPONGI, pemeriksaan titik panas di lapangan, patroli darat dan udara, water bombing, operasi modifikasi cuaca bersama BNPB dan BMKG, serta pengerahan Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, dan Masyarakat Peduli Api.
Di Taman Nasional Tanjung Puting, pemerintah juga menggunakan drone termal untuk mengidentifikasi lokasi prioritas, memperbaiki akses, dan menambah sumber air untuk pemadaman.
Langkah-langkah tersebut terutama ditujukan untuk mendeteksi dan mengendalikan api. Efektivitasnya dalam mencegah korban jiwa perlu diukur secara terpisah.
Santunan dan Bantuan Keluarga
Kementerian Kehutanan menyerahkan bantuan masing-masing Rp25 juta kepada keluarga Ahmadin dan Aries di Kotawaringin Barat. Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga menyatakan biaya perawatan korban luka bakar Bromo ditanggung pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan pengelola taman nasional.
Santunan adalah bentuk dukungan kepada keluarga, tetapi tentu tidak menggantikan kewajiban mencegah kecelakaan berikutnya.
Penindakan Pembakaran yang Disengaja
Kepala BNPB menyatakan akan mendorong penegakan hukum apabila ditemukan indikasi orang yang sengaja membakar lahan. Kementerian Kehutanan juga mengingatkan masyarakat dan pemegang izin usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pencegahan tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Sumber kebakaran perlu ditelusuri dan pelanggaran harus ditindak sesuai bukti.
Apa yang masih harus dilakukan agar tragedi ini tidak berulang?
Berdasarkan pola kematian yang dilaporkan, ada beberapa langkah yang layak menjadi tolok ukur evaluasi pemerintah.
– Jangan mengirim relawan tanpa perlengkapan minimum. Respirator yang sesuai, pakaian dan sarung tangan pelindung, alat komunikasi, air minum, serta perlengkapan pertolongan pertama harus tersedia sebelum personel dikerahkan. Masker biasa tidak cukup untuk semua risiko asap kebakaran.
– Terapkan komando dan petugas keselamatan di setiap operasi berisiko. Harus ada pemantauan arah angin, jalur keluar, lokasi aman, batas waktu kerja, dan wewenang menghentikan operasi ketika situasi memburuk.
– Tetapkan ambang penarikan personel yang jelas. Perubahan arah angin, api yang mengepung, asap yang mengurangi jarak pandang, dan kelelahan harus menjadi alasan untuk menarik atau mengganti tim, bukan sekadar imbauan.
– Pastikan akses evakuasi dan respons medis. Setiap operasi harus mempunyai rencana komunikasi darurat, kendaraan atau jalur evakuasi, serta akses cepat ke layanan kesehatan.
– Lakukan penyelidikan yang terbuka. Untuk kasus Bromo, pemerintah perlu menjelaskan kronologi terperinci, kondisi lapangan, perlengkapan yang digunakan, keputusan komando, dan faktor yang membuat enam personel terjebak. Hasil evaluasi seharusnya diikuti perubahan SOP yang dapat diperiksa publik.
Kesimpulan
Kabar tentang 10 petugas dan relawan yang meninggal ketika menangani Karhutla didukung oleh laporan media yang merujuk pada BNPB dan instansi daerah.
Keenam korban di Bromo menghadapi bahaya api dan luka bakar, sementara sejumlah korban di Kalimantan mengalami gangguan pernapasan setelah bertugas.
Pemerintah sudah menjalankan operasi pemadaman, menyampaikan evaluasi, mengingatkan SOP keselamatan, dan memberikan bantuan kepada sebagian keluarga. Namun, dari informasi publik yang tersedia hingga 25 Oktober 2026, belum terlihat bahwa evaluasi menyeluruh pascatragedi telah selesai dan rekomendasinya sudah diterapkan secara nasional.
Ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata jumlah titik api yang dipadamkan atau luas lahan yang diselamatkan. Keselamatan orang yang memadamkan api juga harus menjadi indikator utama.
Relawan yang datang untuk menyelamatkan hutan dan masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung risiko yang sebenarnya dapat dikurangi melalui perlengkapan, pelatihan, komando, dan sistem evakuasi yang memadai.***
*Satrio Arismunandar ialah penulis anggota SATUPENA
Artikel opini tersebut tidak mewakili pandangan redaksi






