
PEKANBARU, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp64,22 miliar.
Penahanan tersebut membuka babak baru pengusutan pengelolaan dana partisipasi daerah dari sektor hulu minyak dan gas bumi. Delapan tersangka yang ditahan berasal dari jajaran komisaris, direksi, hingga pegawai SPRH. Namun, penanganan perkara ini juga menyisakan pertanyaan mengenai proses penyaluran, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana PI 10 persen yang bersumber dari PHR.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI untuk periode 2023 dan 2024.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” kata Syahrir di Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).
Delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan. Satu tersangka lainnya, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik menyatakan ia terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir.

Delapan Tersangka dari Jajaran Komisaris hingga Direksi
Delapan orang yang ditahan Kejati Riau adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH; Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris; Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum; Zulpakar selaku Direktur Pengembangan; Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan; Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan; serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Keterlibatan jajaran pengurus dan pegawai perusahaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI. Penyidik mendalami keputusan perusahaan, transaksi keuangan, serta penggunaan dana untuk berbagai kepentingan.
Meski demikian, status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Dana PI Rp569,72 Miliar, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Berdasarkan dokumen Kejati Riau yang dikutip dalam pemberitaan, PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang 2023–2025.
Pada tahun buku 2023, SPRH membukukan laba bersih sebesar Rp489.441.955.896. Sebagian besar laba tersebut bersumber dari pendapatan dividen PI.
Di tengah besarnya penerimaan tersebut, laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara memperkirakan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Angka kerugian tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Penelusuran perlu menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana dana digunakan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas transaksi yang dipersoalkan.
Bonus Rp9,78 Miliar hingga Pinjaman untuk 51 Pegawai
Salah satu dugaan penyimpangan yang didalami penyidik berkaitan dengan pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118. Pemberian tersebut diduga disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap setiap penerima.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai SPRH dengan total Rp2.298.631.800.
Dalam perkara ini, mekanisme persetujuan, dasar pemberian dana, kesesuaian dengan ketentuan internal perusahaan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang menjadi aspek yang perlu diungkap untuk menentukan apakah transaksi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengadaan Lahan Puluhan Miliar Rupiah Ikut Disorot
Penyidikan juga mencakup sejumlah transaksi pengadaan lahan, yakni pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, pembelian lahan untuk company yard senilai Rp14,4 miliar, serta pembelian lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Transaksi-transaksi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen pengadaan, penilaian harga, proses pengambilan keputusan, realisasi pembayaran, serta kesesuaiannya dengan tujuan perusahaan.
Peran PHR dan Pengawasan Dana PI Perlu Terang
Perkara ini berpusat pada pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR melalui SPRH, dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) disebut sebagai pihak yang menyalurkan dana kepada SPRH.
Karena itu, pengusutan tidak hanya membutuhkan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan di tingkat pengelola dana, tetapi juga penjelasan mengenai alur penyaluran, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban dana sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Apakah penyidik telah menelusuri seluruh mata rantai pengelolaan dana PI, termasuk proses penyaluran dan pengawasannya di lingkungan PHR? Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab hukum.
Namun, berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak PHR dalam tindak pidana tersebut. Status hukum pihak-pihak terkait harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Kejati Riau diharapkan mengungkap secara terang konstruksi perkara, aliran dana, dasar penghitungan kerugian negara, serta peran masing-masing pihak. Dengan demikian, publik dapat mengetahui bagaimana kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar itu terjadi dan bagaimana pertanggungjawaban hukum ditetapkan.
Pengusutan yang transparan menjadi penting agar perkara dugaan korupsi dana PI ini tidak berhenti pada penetapan tersangka di tingkat perusahaan pengelola, melainkan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.








