SURABAYA, KAKINEWS.ID — Saksi internal bersaksi di sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 26 Oktober 2026.

Majelis hakim memeriksa saksi Maulidia Aisyah, Sigit Fivtiarto, Vina Ike Yulanda, Indria Eka Widianti Ady, Gabriel Otristalistyawan, Wiella Ayu Tri, Buana Dewi, Zidny Ilma Andromeda, dan Ismail Husnah.

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono dan beberapa terdakwa lainnya.

Advokat yang mendampingi Aris Mukiyono menanyakan alur pengurusan permohonan izin, termasuk pihak yang meminta uang kepada pemohon izin penggunaan air tanah.

Salah satu saksi perempuan menjawab bahwa ia mengetahui Pungli untuk penerbitan izin dan menyebut rekomendasi terbitnya izin datang dari kepala dinas.

Saksi Sigit Fivtiarto, selaku Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas ESDM, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Saksi perempuan yang duduk di sebelahnya juga menyatakan tidak mengetahui tentang pembuatan aplikasi permohonan perizinan di era kepemimpinan Aris Mukiyono.

Pengacara yang mendampingi terdakwa Himawan kemudian menanyai saksi Gabriel Otristalistyawan tentang kerumitan perizinan pemakaian air tanah dan nominal uang yang diminta kepada pemohon. Gabriel menyebut Rp10 juta.

Usai sidang, Gabriel menegaskan nominal itu memang diberikan atas perintah. Ia menyampaikan uang tersebut kepada Ilham, orang suruhan pemohon.

“Masak saya membuat nominal sendiri kalau tidak ada perintah,” katanya saat meninggalkan ruang sidang.

Gabriel menambahkan, kurang dari dua jam kemudian, aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah.

Uang Rp10 juta yang diterima dari Ilham diakui belum sempat diserahkan kepada atasannya, Hermawan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dilangsungkan Rabu dan Jumat pekan ini.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menggeledah Dinas ESDM Jawa Timur berkait dugaan korupsi dan Pungli perizina, Kamis, 16 April 2026, dilanjutkan dengan penggeledahan kedua, Senin, 20 April 2026.***