Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Kali ini, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto, dipanggil sebagai saksi bersama tiga orang lainnya.

Pemanggilan tersebut menambah sorotan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran penanganan bencana yang semestinya digunakan untuk mendukung kebutuhan darurat. KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP BNPB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut pada Rabu (28/10/2026).

“ Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Budi.

Selain Agus Riyanto, penyidik memanggil Kastelia Medina, aparatur sipil negara (ASN) BNPB; Yustam Syahril, Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB; serta Prastato Hendarsanto yang juga menjabat Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan yang menggunakan dana penanganan bencana. Namun, materi pemeriksaan masing-masing saksi belum diungkapkan secara terperinci oleh KPK.

Dugaan Suap Rp4,8 Miliar dan Emas 325 Gram

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster penyidikan. Para tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai BNPB.

KPK menduga terdapat penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan DSP. KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam klaster tersebut.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang bertindak sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana penanganan bencana.

Dalam klaster kedua, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin; serta Gery Prasetiawan, yang keduanya disebut sebagai pihak swasta.

Dana Darurat Jadi Sorotan

Pengusutan perkara ini menempatkan tata kelola Dana Siap Pakai BNPB dalam sorotan. Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana, sehingga proses pengadaan, penetapan penyedia, dan pertanggungjawaban anggarannya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Pemanggilan Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB bersama pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan pelaksanaan pengadaan menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara tersebut.

Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. KPK masih harus mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Penyidikan ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme pengadaan yang menggunakan dana darurat tersebut dijalankan.