Jakarta, Kakinews.id – Pengusutan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto, untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar.

Agus dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pemeriksaan ini berlangsung ketika penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan serta dugaan praktik suap untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Kastelia Medina selaku ASN BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB, serta Prastato Hendarsanto yang juga menjabat Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka. KPK menduga terdapat dua klaster dalam kasus ini, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap untuk mendapatkan paket pekerjaan.

Pengadaan Rp148 Miliar Disorot

Dalam klaster dugaan konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Pengadaan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp148 miliar.

Nilai pengadaan yang besar itu menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Penyidik tengah menelusuri dugaan keterkaitan para pihak dalam proses pengadaan yang menggunakan anggaran penanganan kebencanaan tersebut.

Sementara itu, dalam klaster dugaan suap, Richard Erlangga, yang saat itu menjabat tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan pada 2026.

Salah satu perusahaan yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Pada Januari–September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.

Dugaan aliran uang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan KPK. Namun, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Lima Orang Telah Jadi Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 15 orang di Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK telah menahan kelima tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pemanggilan Agus Riyanto dan tiga saksi lainnya menandai berlanjutnya pendalaman penyidikan. KPK masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta kemungkinan keterkaitan para pihak dalam perkara dana siap pakai BNPB tersebut.

Pemeriksaan ini belum berarti para saksi yang dipanggil terlibat dalam tindak pidana. KPK masih harus menguji keterangan dan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.