
KAKINEWS.ID Tanjung – AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, yang resididvis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dirirgkus Polres Tabalongdi tempat persembunyiannya di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo sebut kasus ini berawal dari pencurian sepeda motor milik korban berinisial SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, pada Kamis (25/12/2025).
Peristiwa itu terjadi saat korban baru pulang bekerja dan selesai mandi. Korban kemudian memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah karena berencana mengisi bensin untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya.

Namun, ketika korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, tiba-tiba terdengar suara mesin sepeda motornya menyala.
Curiga dengan suara tersebut, korban segera memeriksa ke luar rumah. Betapa terkejutnya korban saat mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah raib.
Korban kemudian meminta bantuan keponakannya berinisial WA, yang tinggal tepat di seberang rumahnya, untuk mengejar pelaku. Sayangnya, upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang.
Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Tabalong akhirnya berhasil mengamankan AK di wilayah Palangka Raya. Penangkapan tersebut dilakukan dengan dukungan aparat kepolisian setempat dan Polda Kalimantan Tengah.
Polisi juga menyita sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.







