JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).

Penggeledahan kantor perusahaan rokok tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi terkait kepabeanan dan cukai yang kini memasuki babak baru. KPK mengungkapkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

“ KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menjelaskan, penyidik kemudian bergerak ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk melakukan penggeledahan. Tim juga mendatangi kantor PT Djarum dalam rangkaian penyidikan tersebut.

“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang disita dari kedua lokasi tersebut maupun dugaan keterkaitan PT Djarum dengan perkara yang sedang dikembangkan. Penggeledahan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana.

Sprindik Baru, Penyidikan Korupsi Bea Cukai Belum Berakhir

Langkah KPK menggeledah dua lokasi tersebut menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai belum berhenti pada perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

Dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terkait dengan aktivitas importasi.

Para tersangka tersebut adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando, Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; John Field, pemilik PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray. Satu tersangka lainnya adalah Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

Sebagian perkara yang menjerat para tersangka telah memasuki persidangan dan menghasilkan putusan pengadilan. Sementara itu, perkara lainnya masih berproses sesuai tahapan hukum.

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

Pengembangan penyidikan terbaru juga ditandai dengan penerbitan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Satu sprindik telah mencantumkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka.

Dalam konteks tersebut, penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus menjadi bagian penting dari perkembangan penyidikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci hubungan penggeledahan di Kudus dengan konstruksi perkara, pihak-pihak yang sedang dibidik, maupun bukti yang tengah dicari penyidik.

KPK juga belum menyampaikan hasil penggeledahan ataupun mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada pihak PT Djarum masih diupayakan. Belum ada tanggapan resmi perusahaan yang dapat dimuat terkait penggeledahan tersebut.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, pendalaman keterangan para pihak, serta keputusan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.