Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mediyanto Sipahutar, dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa Barat.

Mediyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024 itu dipanggil penyidik KPK pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Bandung.

Di tengah berlanjutnya penyidikan terhadap Mediyanto, nama pengusaha Muhammad Suryo turut menjadi sorotan.

Dalam surat dakwaan perkara DJKA yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 2023, Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar dari proyek JGSS-06.

Fakta persidangan tersebut mendorong Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia atau KAKI Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak KPK mendalami dugaan aliran uang dan menelusuri kemungkinan keterlibatan Suryo dalam perkara tersebut.

“KPK jangan berhenti pada Mediyanto Sipahutar. Fakta persidangan telah menyebut Muhammad Suryo diduga menerima Rp9,5 miliar dari proyek JGSS-06.”

“Kami mendesak KPK mendalami aliran uang tersebut, menelusuri keterlibatan seluruh pihak, dan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.”

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Rabu (28/10/2026).

Desakan tersebut menyoroti pentingnya pendalaman terhadap seluruh dugaan aliran dana dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian. Meski nama Suryo disebut dalam dakwaan, status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mediyanto Disebut Terima Rp508 Juta dari Dua Proyek

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Mediyanto merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat (Bandung),” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan para saksi pada pekan ini dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Penyidik, kata dia, akan menjadwalkan langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka sesuai kebutuhan perkara.

“Rangkaian pemeriksaan para saksi pekan ini termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Pada waktunya, penyidik tentu akan menjadwalkan untuk upaya paksa penahanan para tersangkanya,” jelas Budi.

Selain Mediyanto, KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni Achyar Pasaribu, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Barat periode Januari 2019 hingga Agustus 2020; Wungundari, mantan staf DJKA BTP Jawa Barat; serta Endang Setiawan, Kepala BTP Kelas I Bandung.

KPK menetapkan Mediyanto sebagai tersangka pada Januari 2024 bersama Yofi Okatrisza, ASN Kementerian Perhubungan. Saat itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kedua tersangka berasal dari instansi berbeda.

“Satu Kemenhub dan satu BPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Nama Mediyanto sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terhadap Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian.

Mediyanto disebut menerima Rp200 juta dari proyek JGSS-04 dan Rp308 juta dari proyek JGSS-06. Total dugaan penerimaan yang disebut dalam dakwaan dari kedua proyek tersebut mencapai Rp508 juta.

Selain Mediyanto, nama-nama yang tercantum dalam uraian dakwaan terkait aliran uang adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, dan Karseno Endra.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (14/9/2023), Billy Haryanto disebut menerima Rp3,2 miliar dari proyek JGSS-04, Ferry Septha Indrianto Rp1 miliar, dan Rony Gunawan Rp400 juta. Mediyanto disebut menerima Rp200 juta dari proyek yang sama.

Sementara dari proyek JGSS-06, Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Mediyanto Rp308 juta, dan Wahyudi Kurniawan Rp1 miliar. Adapun Karseno Endra disebut menerima uang terkait proyek TLO Stasiun Tegal tahun 2023.

Uraian tersebut menjadi bagian dari dakwaan perkara yang disidangkan pada 2023. Penyebutan nama dan nilai uang dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang.

KAKI Kalsel Minta Dugaan Aliran Uang Ditelusuri

Akhmad Husaini menilai dugaan aliran uang yang terungkap dalam persidangan perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan yang menyeluruh. Menurut desakan yang disampaikannya, KPK perlu menelusuri asal-usul dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta kaitannya dengan proyek DJKA.

Desakan penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka tersebut disampaikan dengan syarat penyidik telah memperoleh alat bukti yang mencukupi. Dengan demikian, langkah hukum terhadap pihak lain harus bertumpu pada hasil penyidikan, bukan semata-mata pada pencantuman nama dalam dakwaan.

Penelusuran aliran dana juga penting untuk memastikan apakah dugaan penerimaan uang tersebut memiliki kaitan dengan pengaturan proyek, proses pengadaan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.

Kasus DJKA Berawal dari OTT April 2023

Kasus dugaan korupsi proyek DJKA mulai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.

Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi. KPK menelusuri dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api.

Dalam perkembangan perkara lainnya, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Penetapan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Kini, pemeriksaan Mediyanto kembali menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan perkara DJKA. Sementara itu, desakan KAKI Kalsel agar KPK mendalami dugaan penerimaan Rp9,5 miliar yang disebut dalam dakwaan terhadap Muhammad Suryo menambah sorotan terhadap penelusuran aliran uang dalam kasus tersebut.

Publik menunggu langkah KPK dalam menuntaskan penyidikan, menguji dugaan yang terungkap di persidangan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.