
KAKINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlaku sama, baik bagi korporasi bermodal dalam negeri maupun asing. Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan masih menangani penyidikan terhadap 11 korporasi lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan hukum Indonesia berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air tanpa membedakan asal modal.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Ia menegaskan, investasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan mencegah kebakaran.
Terkait penanganan perkara karhutla, Ditjen Gakkum Kehutanan saat ini masih memproses penyidikan terhadap 11 korporasi. Sementara itu, dua korporasi lainnya telah berstatus P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 15 subjek hukum dengan total luas kebakaran mencapai 6.509 hektare.
Penanganan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum serta bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan kelestarian kawasan hutan.









