
KAKINEWS.ID, Jakarta – Lebih dari 5.000 orang menandatangani petisi daring yang mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional. Hingga Sabtu (24/10/2026) pukul 16.39 WIB, petisi tersebut telah mengumpulkan 5.081 tanda tangan.
Petisi bertajuk “Darurat Nafas: Tetapkan Status Sebagai Bencana Nasional dan Pastikan Tidak Berulang Lagi!” itu digagas oleh Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Kapolri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, inisiator petisi menyebut krisis kabut asap di Kalimantan Tengah telah berlangsung selama dua bulan dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia.
Mereka menyoroti risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta penyakit paru-paru dan kardiovaskular.
Masyarakat Korban Kerusakan Ekologis menilai krisis tersebut bukan semata-mata bencana alam, melainkan bencana ekologis yang berkaitan dengan kerusakan lahan gambut, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta keterbatasan fasilitas kesehatan bagi warga terdampak.

“Kami menolak untuk terus bernapas dalam racun. Udara bersih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Rakyat sudah lelah dengan janji-janji kosong; jangan biarkan masa depan Kalimantan Tengah tenggelam dalam asap beracun,” tegas perwakilan inisiator petisi dalam keterangan tertulis.
Empat Tuntutan dalam Petisi Karhutla Kalteng
Melalui petisi tersebut, masyarakat menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menetapkan status bencana nasional dan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan kebakaran, terutama di lahan gambut yang sulit dipadamkan ketika sudah terbakar.
Kedua, melakukan penegakan hukum terhadap korporasi perkebunan yang terbukti membiarkan atau sengaja melakukan pembakaran di area konsesi. Tuntutan tersebut mencakup pencabutan izin usaha serta penerapan sanksi perdata dan pidana sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, menyediakan posko darurat oksigen, pengobatan gratis bagi penderita ISPA, serta rumah aman yang dilengkapi pemurni udara (air purifier) bagi kelompok rentan di setiap kelurahan terdampak. Inisiator juga meminta jaminan layanan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang terpapar asap.
Keempat, melakukan restorasi gambut secara luas untuk memulihkan fungsi hidrologis lahan agar tetap basah saat musim kemarau. Masyarakat juga mendesak penguatan satuan tugas pencegahan karhutla di tingkat desa sepanjang tahun.
Inisiator petisi mengajak masyarakat untuk turut memberikan dukungan agar pemerintah segera mengambil langkah penanganan yang dinilai mendesak.
Petisi tersebut dapat dibaca dan ditandatangani melalui platform Change.org dengan judul “Choking on Haze: Declare a National Disaster and Stop the Fires for Good” di tautan berikut: https://www.change.org/p/choking-on-haze-declare-a-national-disaster-and-stop-the-fires-for-good








