
Sidang penipuan jamaah umroh yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri di PN Banjarmasin (Foto : Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN – Perkara gagal berangkatnya 38 calon jemaah umrah asal Kalimantan Selatan memasuki babak penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH menuntut tiga terdakwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Rahmawati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/11/2026).
Ketiga terdakwa yakni Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, H. Drs. Mahfudz Abdullah sebagai pemilik perusahaan, serta Halijah Amin.
Menurut JPU Kejati Kalsel tersebut, ketiganya terbukti melanggar Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan.
Perkara bermula dari keberangkatan 38 calon jemaah yang dijadwalkan 29 September hingga 13 Oktober 2022. Mereka telah membayar Rp31,8 juta per orang melalui PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, total Rp1.208.400.000.
Namun rencana tidak terlaksana. Saat rombongan tiba di Jakarta pada 28 September 2022, tiket Jakarta-Jeddah belum tersedia dan visa belum diproses. Para jemaah harus menginap di Hotel Nunia Inn Tangerang sebelum kembali ke Banjarmasin dengan biaya masing-masing. Kerugian materiil Rp1.170.400.000.
Rangkaian perkara bermula ketika Rudi Hartono mengenal PT Naila Syafaah Wisata Mandiri melalui iklan di Facebook pada Desember 2021. Rudi kemudian membantu pemasaran di Kalimantan Selatan hingga terbentuk sejumlah cabang daerah pada Mei 2022. Ia ditunjuk sebagai Kepala Cabang Banjarmasin.
Dalam dakwaan terungkap, Halijah Amin bersama suaminya Mahfudz Abdullah membeli seluruh saham perusahaan pada 22 Agustus 2019. Mahfudz bertanggung jawab dalam pemasaran dan evaluasi manajemen, sementara Halijah mengawasi operasional dan tercatat sebagai pemegang spesimen rekening perusahaan. Hermansyah menjabat Direktur Utama.
Jaksa juga menguraikan pengelolaan dana melalui empat rekening yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Perusahaan tidak melaporkan seluruh data jemaah kepada Kementerian Agama serta tidak memastikan ketersediaan tiket internasional.







