Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan ilegal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik memanggil seorang pengacara bernama Yahya Rudi untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan, pihak swasta, hingga orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Yahya Rudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan Yahya Rudi dengan perkara tersebut maupun materi yang akan didalami penyidik.

OTT ATR/BPN Bongkar Uang Rp106,3 Miliar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang dari sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Tak sekadar mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menemukan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Salah satu temuan terbesar berasal dari rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang dalam sejumlah koper merah yang terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, KPK turut menyita uang tunai Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang.

Besarnya barang bukti yang ditemukan memperlihatkan luasnya penelusuran penyidik terhadap dugaan penerimaan uang dalam perkara pertanahan tersebut.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan mengantongi alat bukti yang cukup, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Empat nama di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Pengurusan HGB Summarecon Diduga Berujung Fee Rp1,5 Miliar

Dalam konstruksi perkara, penyidikan KPK menyoroti pengurusan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah karena bersinggungan dengan klaim kepemilikan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang disebut memiliki SHM.

Persoalan itu sempat berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui gugatan atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi.

Para ahli waris selanjutnya mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Dalam perkembangannya, KPK menduga terjadi komunikasi antara Yaser, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin, yang diduga menjadi penghubung kepada pihak-pihak terkait.

Penyidik menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.

Yaser bersama Rizal kemudian diduga mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang agar proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB dapat berjalan.

Pada awal Agustus 2026, muncul dugaan permintaan fee dengan kode “dua” yang merujuk pada angka Rp2 miliar. Permintaan tersebut diduga disampaikan Sontang melalui Erwin untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai “fee broker”.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dimohonkan pihak Summarecon.

Dugaan Gratifikasi Jabatan hingga Uang Rp10 Miliar

Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Lembaga antirasuah juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Temuan lain berupa setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang terdeteksi melalui mutasi rekening Arif.

KPK masih mendalami asal-usul, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Pemanggilan Yahya Rudi menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang terus diperluas. KPK kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk membongkar jalur komunikasi dan transaksi yang diduga menghubungkan pengurusan sertifikat tanah dengan penerimaan uang oleh sejumlah pihak.

Pemeriksaan saksi demi saksi diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, sekaligus mengungkap siapa saja yang diduga menikmati aliran uang dalam skandal pertanahan ATR/BPN tersebut.