BANJARMASIN, KAKI NEWS.ID  – Kasus jaringan sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan pekerja penyedia layanan internet (wifi) memasuki babak baru. Terdakwa Rahmilawati, Linda, dan Anita Herlina menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penggelapan terstruktur yang menyasar penyedia jasa rental mobil di Kalimantan Selatan, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 4/11/2026 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH didampingi kedua anggotanya. Dan JPU Syamsul Arifin SH dari Kejari Banjarmasin.

Dalam persidangan terungkap bahwa komplotan ini bergerak berdasarkan pembagian peran yang rapi. Aksi ini bermula saat seseorang bernama Putri ( DPO ) meminta terdakwa Rahmilawati untuk mencari mobil rental. Putri juga menjadi pihak yang menyiapkan seluruh berkas persyaratan, termasuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal yang diperuntukan bagi para terdakwa sebagai jaminan sewa.

Proses peminjaman mobil rental tersebut kemudian dibantu oleh terdakwa Linda, dengan seluruh biaya operasional ditanggung dan disuplai oleh Putri.

Setelah mobil berhasil dikuasai, Linda menghubungi terdakwa Anita Herlina, yang bertugas mengatur proses gadai ilegal kendaraan tersebut kepada seorang penadah bernama H. Jamaludin.

Ketiga terdakwa yang sehari-hari bekerja di sektor jasa pemasangan wifi ini diduga kuat memanfaatkan pekerjaan mereka sebagai kedok untuk menyambi sebagai sindikat jaringan penggelapan mobil.

Aksi kejahatan ini diperkuat oleh sejumlah barang bukti kuat yang telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Penerima Barang Bukti, Fahru Zainie, SE, SH, MH.

Daftar Barang Bukti Utama yang Disita dan Dihadirkan di Persidangan:

Kendaraan dan Dokumen: 1 unit mobil Honda HRV tahun 2025 warna Hitam Mutiara (No. Polisi DA 1704 NG, STNK an. Hariati Siregar) beserta bundel surat-suratnya.

1 lembar kwitansi pembayaran sewa di CV Garis Inti Banua Berkah / Kawan Car Rental dan Transport an. Ayu Rahmita tertanggal 24 Juni 2026; serta Surat Keterangan dari PT Mandiri Utama Finance Cabang Banjarmasin yang menerangkan BPKB mobil tersebut masih berstatus jaminan fidusia debitur an. Hendra Siburian.

Bukti Transaksi dan Petunjuk Elektronik: Rekaman CCTV tertanggal 24 Juni 2026 di Toko Bintang Keramik, Jl. Balarejo, Angsau, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut; 1 lembar kwitansi dari Noor Maya Darmayanti sebesar Rp80.000.000 kepada Hariati Siregar; serta print out foto percakapan WhatsApp dari HP para terdakwa.

Identitas dan Alat Komunikasi: KTP Asli an. Anita Herlina; KTP an. Ayu Rahmita; 1 unit HP iPhone 15 warna Blue; 1 unit HP Redmi Note 9 Pro warna Biru; dan 1 unit HP Vivo Y21A warna Biru yang digunakan untuk melancarkan koordinasi penggelapan.

Pakaian Terdakwa (Terekam CCTV): 1 lembar baju sweter warna hijau army, 1 lembar jilbab warna peach, 1 lembar celana jeans hitam, dan 1 lembar baju lengan panjang warna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada di bawah tempat penyimpanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk keperluan pembuktian hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengusaha rental mobil di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap modus operandi penggelapan yang semakin terorganisasi.

Oleh JPU tindakan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan tuntutan pidana dalam Primair Pasal 492 Jo. Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Dan Subsidair Pasal 486 Ayat 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penyesuaian, silakan beri tahu saya:

Sidangpun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU terhadap para terdakwa.

” Sidang akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda Tuntutan, ” ucap ketua Hakim Ariyas Dedy SH,MH sambil mengetuk palu menutup sidang. ( Ack )

Penulis/ Editor : Achmad Kori