KAKINEWS.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, mengapresiasi kebijakan Kapolri yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Adang menilai larangan itu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair, termasuk etomidate.

Menurut Adang, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan narkotika harus dimulai dari lingkungan aparat penegak hukum. Personel Polri diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Pencegahan narkotika harus dimulai dari keteladanan. Aparat penegak hukum harus menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam menghindari penggunaan sarana yang berpotensi disalahgunakan untuk peredaran narkotika,” demikian pesan yang disampaikan Adang.

Ia juga mendorong agar kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan pengawasan internal terhadap seluruh personel Polri. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan aturan berjalan efektif dan tidak berhenti sebatas penerbitan surat edaran.

Selain pengawasan, Adang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika cair.

Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Sinergi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memperkuat pencegahan serta pemberantasan narkotika.

Adang berharap kebijakan larangan penggunaan vape bagi anggota Polri dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komitmen pemberantasan narkotika sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.