Jakarta, Kakinews.id — Penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Cakra Cipta Mandiri (CCM) memasuki babak penelusuran yang lebih luas. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyasar sebuah hotel di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang memiliki hubungan dengan dua mantan kepala daerah setempat.

Hotel L menjadi lokasi penggeledahan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (5/11/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan PT CCM selama kurun waktu 2013 hingga 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan penyidikan tersebut. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 yang diterbitkan pada 16 September 2026.

“Tim penyidik pada jampidsus kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026,” kata Anang.

Hotel tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan berinisial AHA dan AL. Namun, Kejagung mengingatkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan bukti bahwa pemilik maupun pihak terkait telah melakukan tindak pidana.

“Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” lanjut Anang.

Penyidikan kasus PT CCM tidak hanya berkutat pada aktivitas produksi batu bara. Sejumlah persoalan terkait penggunaan kawasan hutan, proses perizinan, hingga jalur distribusi hasil tambang turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan pemanfaatan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk menunjang kegiatan pertambangan PT CCM. Penggunaan dokumen tersebut diduga berlangsung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme suspensi atau penghentian sementara aktivitas pertambangan. Permohonan suspensi disebut diajukan sebanyak enam kali hingga 2020, yang diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin.

Persoalan lain berkaitan dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Kejagung tengah mengusut dugaan manipulasi dokumen lingkungan serta penyimpangan dalam proses penilaian penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT CCM.

Sementara itu, aktivitas penjualan batu bara sepanjang 2021–2025 juga menjadi sorotan. Penyidik mendalami dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah untuk mendukung penjualan batu bara ke pasar ekspor maupun domestik.

Penyidikan Periode Panjang, Jejak Perizinan Didalami

Rentang penyidikan yang mencakup 2013 hingga 2025 membuat perkara PT CCM menjadi perhatian dalam penelusuran dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan di Nunukan.

Penggeledahan Hotel L menambah lokasi yang diperiksa penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut. Keterkaitan hotel dengan dua mantan Bupati Nunukan menjadi informasi yang disampaikan Kejagung dalam menjelaskan sasaran penggeledahan.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara terperinci barang bukti yang diperoleh dari lokasi tersebut maupun kemungkinan adanya pihak baru yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penyidikan masih berjalan. Kejagung kini mendalami dugaan penyimpangan yang mencakup pemanfaatan kawasan hutan, mekanisme perizinan, dokumen lingkungan, serta penggunaan terminal khusus dalam aktivitas pertambangan PT CCM.