
Makassar, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji kemungkinan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut dipertimbangkan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, keputusan pencegahan ke luar negeri berada di tangan penyidik. Larangan bepergian akan diterbitkan apabila hasil kajian menunjukkan langkah tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik. Setelah penyidik pelajari bahwa memang ini dipandang perlu untuk tidak keluar negeri, maka akan dikeluarkan suatu perintah atau surat larangan untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Johanis di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (5/11/2026).
Johanis menyebut, posisi Nusron sebagai menteri kabinet turut menjadi pertimbangan. Penyidik perlu memperhitungkan kemungkinan adanya penugasan khusus dari Presiden yang mengharuskan Nusron melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK, kata Johanis, tidak ingin keputusan pencegahan justru menghambat pelaksanaan tugas kenegaraan.

“Kita harus tahu beliau posisinya adalah menteri. Tidak menutup kemungkinan satu ketika ada tugas yang khusus diberikan oleh presiden untuk kemudian harus keluar negeri. Nanti jangan sampai gara-gara itu kita jadi dianggap menghalang-halangi,” tuturnya.
Di sisi lain, Johanis menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan KPK bersifat rahasia. Kerahasiaan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan alat bukti sekaligus mencegah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara menghilangkan barang bukti sebelum diamankan penyidik.
KPK akan membuka konstruksi perkara beserta alat bukti dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Nanti kalau mau tahu pada saat sidang. Di situ akan terbuka untuk umum dan silakan didengar sendiri tidak usah ditanyakan. Saya kira. kemudian,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Nusron Wahid selama lebih dari lima jam pada Rabu (4/11/2026). Nusron diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan tersebut menyasar tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, terutama terkait proses sertifikasi tanah, pengurusan HGB, serta penempatan jabatan struktural di kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pembagian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah dan HGB di lingkungan ATR/BPN.
“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak hanya soal sertifikasi tanah, penyidik juga menelusuri kewenangan Nusron dalam penempatan pejabat struktural di lingkungan ATR/BPN.
Pendalaman itu berkaitan dengan dugaan setoran rutin yang disebut melibatkan kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga direktorat jenderal (dirjen). KPK masih mendalami rangkaian dugaan tersebut dalam proses penyidikan.









