Bareskrim Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang laki-laki dengan inisial AB (30) terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Tiktok.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pemilik akun Tiktok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan mantan gubernur itu di Papua.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Himawan dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Kemudian polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh AB dalam videonya.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ucapnya.
Kemudian, Bareskrim terus bekerja sama dengan kementerian atau lembaga, dan penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber.