
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Bobby sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Namun, pemeriksaan yang sedianya berlangsung Jumat (25/9/2026) itu batal. Bobby disebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain.
“Yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lainnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (25/9/2026).
Pemanggilan terhadap Bobby menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara yang tidak hanya menyeret pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pengaturan hasil pemeriksaan BPK.

Bobby sebelumnya juga telah diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Pemeriksaan kali ini dijadwalkan bersamaan dengan pemeriksaan Aditya Rizki Prakosa dari pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (8/6/2026) yang kemudian menjerat Bupati Muara Enim Edison. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkara suap tersebut, KPK menduga Edison menerima uang Rp500 juta dari Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi. Pemberian uang itu diduga disalurkan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani.
KPK menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan upaya menjaga hubungan dengan pihak Pemkab Muara Enim setelah PT Millenium Solusi Abadi memperoleh proyek pengadaan smart board pada 2025.
KPK juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Tidak berhenti pada lingkungan Pemkab Muara Enim, penyidikan KPK kemudian mengarah ke jajaran BPK. Pada Rabu (10/6/2026), KPK melakukan OTT terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit terkait Pemkab Muara Enim.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN/pengendali teknis, Edison, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika yang disebut sebagai pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Dengan kembali dipanggilnya Bobby, penyidik KPK masih menggali informasi mengenai proses pemeriksaan dan mekanisme audit BPK yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga telah mendalami dugaan adanya “pengaturan” temuan audit dalam pemeriksaan terkait kasus Bupati Muara Enim.
Pemeriksaan ulang terhadap Bobby kini tinggal menunggu jadwal baru dari penyidik. KPK menyatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang rangkaian perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah, pihak swasta, serta unsur BPK.








