Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus memunculkan fakta mencengangkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, ternyata hanyalah seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah pribadi sang bupati.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa Rul Bayatun tidak memiliki peran bisnis yang sesungguhnya dalam perusahaan tersebut.

Ia disebut hanya menjalankan perintah Fadia Arafiq, termasuk menarik uang tunai dari rekening perusahaan.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, yang bersangkutan menyebut dirinya ART dari FAR (Fadia Arafiq),” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurut KPK, Rul Bayatun kerap diminta menarik uang dalam jumlah tertentu dari rekening perusahaan.

Setelah uang ditarik secara tunai, dana tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia Arafiq atau orang-orang kepercayaannya.

“Dia hanya diminta menarik uang. Misalnya diminta tarik sekian, dia tarik tunai lalu menyerahkannya kepada FAR atau melalui orang kepercayaannya seperti ajudan,” kata Asep.

Praktik ini diduga menjadi bagian dari skema “layering” atau pelapisan aliran dana agar jejak uang semakin sulit ditelusuri.

Dalam sejumlah kesempatan, penyidik bahkan menemukan dokumentasi berupa foto-foto saat Rul Bayatun menyerahkan uang tunai setelah melakukan penarikan dari bank.

KPK sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Ia kini ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Fadia diduga membangun perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), lalu mengarahkan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan agar dimenangkan perusahaan tersebut.

Skema itu diduga berjalan sistematis. Setelah perusahaan keluarga memenangkan proyek, keuntungan yang diperoleh kemudian mengalir kembali ke lingkaran keluarga bupati.

Pada 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan ini mengerjakan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.

Temuan KPK menunjukkan bahwa sebagian pegawai perusahaan tersebut bahkan merupakan tim sukses Fadia yang kemudian dipekerjakan dalam berbagai proyek pemerintah daerah.

Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari kontrak proyek dengan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Namun dari jumlah itu, hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana dalam jumlah besar justru diduga mengalir ke keluarga Bupati Pekalongan.

KPK mencatat sedikitnya Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati oleh lingkar keluarga Fadia Arafiq.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terungkapnya fakta bahwa direktur perusahaan penerima proyek pemerintah diduga hanyalah seorang ART mempertegas dugaan praktik perusahaan “boneka” yang dipakai untuk mengamankan proyek dan mengalirkan keuntungan ke lingkar kekuasaan.

Kasus ini pun membuka tabir bagaimana proyek-proyek daerah diduga dimanipulasi untuk memperkaya keluarga pejabat.