
Jakarta, MI – Bareskrim Polri menegaskan perang total terhadap jaringan narkoba dengan janji memiskinkan setiap bandar yang ditangkap, termasuk gembong narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin, sosok yang disebut terkait dengan mantan Kapolres Bima Kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku utama, tetapi juga memburu seluruh aset hasil bisnis haram narkotika.
“Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Eko, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, strategi pemberantasan narkoba kini diperluas melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai menjadi senjata utama untuk memutus aliran dana para bandar sekaligus melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika.
“Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus Ko Erwin, aparat tak hanya memburu sang bandar, tetapi juga menyeret lingkaran keluarga dekat yang diduga ikut menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan. Polisi telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Total tiga orang diamankan, yakni Virda Virginia Pahlewi selaku istri, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan TPPU.
Langkah agresif Bareskrim ini menandai perubahan pendekatan: bandar narkoba bukan hanya diburu, tetapi juga dilucuti seluruh kekayaannya hingga tak tersisa.








Tinggalkan Balasan