JAKARTA, KAKINEWS.ID – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi kembali menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Bobby sedianya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Jumat (25/9/2026). Namun, pemeriksaan tersebut batal setelah Bobby tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran Bobby. Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bobby dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim.

“ Saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lainnya,” kata Budi.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bobby. Namun, hingga kini penyidik belum menyampaikan waktu pemeriksaan berikutnya.

Nama Bobby menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby di Jakarta dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. Setelah itu, Bobby diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan Bobby terkait dugaan pengaturan temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim. KPK juga menelusuri dugaan perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK juga mendalami keterkaitan Bobby dengan pihak swasta Augusz Dewanggara. Berdasarkan keterangan KPK, Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Bobby. Augusz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.

Selain Augusz, KPK telah menetapkan Titin Rita Lestari sebagai tersangka. Titin disebut pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, serta Cory Erin Hardi sebagai tersangka.

KPK sendiri masih memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan aparatur BPK. Pada September 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat BPK RI dan kepala perwakilan BPK di daerah untuk mendalami mekanisme pemeriksaan serta dugaan pengondisian hasil audit Muara Enim.

Dengan pemeriksaan Bobby yang kembali dijadwalkan ulang, penyidik KPK masih memiliki agenda untuk menggali lebih jauh keterangan Anggota V BPK tersebut dalam rangka mengurai konstruksi perkara dan hubungan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.