Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji periode 2023-2024. Penahanan ini menjadi babak penting dalam pengusutan skandal yang diduga memperjualbelikan akses dan keuntungan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dua tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026). Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan praktik koruptif yang mencederai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers.

KPK menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat proses hukum.

Dalam perkara ini, ISM dan ASR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan mencederai prinsip keadilan dalam distribusi kuota haji. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Penahanan dua petinggi biro perjalanan haji tersebut sekaligus memperkuat sinyal bahwa KPK tidak berhenti pada pelaku lapangan. Publik kini menanti apakah penyidikan akan merembet ke pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari praktik korupsi kuota haji yang selama ini menjadi sorotan luas masyarakat.