
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Setelah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, penyidik kini mulai menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik pengurusan impor yang sedang dibongkar.
Dalam langkah terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani, pada Rabu (17/6/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya penyidik mengungkap adanya nama perusahaan forwarder yang muncul dalam catatan milik Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK mengungkapkan bahwa berbagai dokumen dan catatan disita saat penggeledahan dilakukan. Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan sejumlah nama dan informasi yang kini sedang diverifikasi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terhubung dalam skema dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh dokumen yang ditemukan penyidik menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita saat ini sedang dianalisis penyidik untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi.
Catatan yang ditemukan dari tangan tersangka dinilai menjadi petunjuk penting dalam memetakan pola hubungan antara pihak swasta dan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam pengurusan importasi barang. Penyidik juga terus mengonfirmasi berbagai informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut melalui pemeriksaan para saksi.
Perkara ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang sedang ditangani KPK di sektor kepabeanan. Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat di antaranya berasal dari internal Ditjen Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Ketiga pihak dari perusahaan forwarder tersebut kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut para terdakwa diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses pengurusan importasi barang. Nilai suap yang didakwakan mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tak hanya uang, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Pemanggilan Direktur PT Infinity International menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada para terdakwa yang telah duduk di kursi pesakitan. KPK kini terus menelusuri setiap nama, catatan, aliran transaksi, hingga dugaan keterhubungan antarpihak yang muncul dalam berkas perkara.
Langkah tersebut mengindikasikan upaya KPK untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini ditengarai menjadi celah permainan dalam layanan impor. Penyidik pun memastikan setiap fakta yang ditemukan akan ditelusuri hingga terang untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.








Tinggalkan Balasan